Home / Ragam / Penegasan BPN Adanya Eks Selokan, PEMANTIK Soroti Dugaan Pelanggaran di Balik Izin Pembangunan Lapang Padel
IMG_20260507_074313

Penegasan BPN Adanya Eks Selokan, PEMANTIK Soroti Dugaan Pelanggaran di Balik Izin Pembangunan Lapang Padel

Tasikzone.com – Temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait adanya eks selokan di lokasi pembangunan lapangan padel For You yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Ketua PEMANTIK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi), Irwan Supriadi Iwok, menilai temuan tersebut tidak lagi sekadar menjadi polemik publik, tetapi sudah mengarah pada dugaan persoalan hukum yang perlu diuji secara terbuka.

Menurutnya, apabila benar terdapat eks selokan di area pembangunan, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan mulai dari tata ruang, prosedur penerbitan izin hingga dugaan penguasaan aset publik.

“Kalau memang ada eks selokan yang merupakan bagian dari sistem drainase atau aset publik, maka harus dipastikan apakah pembangunan tersebut sudah sesuai aturan atau belum,”kata Irwan kepada wartawan, Kamis (07/05/2026).

Ia menjelaskan, dalam regulasi tata ruang dan perlindungan lingkungan, area aliran air maupun drainase memiliki fungsi yang tidak bisa dialihfungsikan sembarangan.

Selain itu, Irwan juga menyoroti proses penerbitan PBG yang seharusnya melalui tahapan verifikasi kesesuaian ruang dan status lahan.

“Ketika setelah izin terbit justru ditemukan adanya eks selokan, maka publik tentu akan mempertanyakan bagaimana proses verifikasinya dilakukan,”ujarnya.

BACA JUGA   Jadi Bintang Tamu Di Indie School Fest, Virzha Bocorkan Persiapan Rilis Album Ketiga

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya fakta yang diabaikan dalam proses penerbitan izin, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.

PEMANTIK juga menyoroti kemungkinan adanya penghilangan atau penguasaan aset publik apabila eks selokan tersebut memang tercatat sebagai bagian dari fasilitas umum atau aset negara.

Tak hanya itu, Irwan menyebut kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi publik terkait dugaan praktik gratifikasi atau korupsi dalam proses perizinan.

“Ini bukan menuduh, tetapi konsekuensi logis ketika ada perbedaan antara fakta lapangan dan izin yang sudah terbit,”katanya.

Dalam kesempatan itu, Irwan meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya bersikap terbuka terhadap polemik yang berkembang, termasuk melakukan audit terhadap proses penerbitan PBG dan membuka dokumen perizinan kepada publik.

Ia juga mendesak adanya verifikasi resmi terkait status eks selokan yang ditemukan di lokasi pembangunan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka agar tidak terus menimbulkan spekulasi di masyarakat,”tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait tindak lanjut temuan eks selokan di lokasi pembangunan lapangan padel tersebut. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *