Home / Ragam / Pemkot Kekeh Lahan Masyarakat Tetap Jadi RTH, FPK-Publik : Ketua Forum Penataan Ruang Mesti Minta Izin Secara Terbuka
IMG_20240201_150249

Pemkot Kekeh Lahan Masyarakat Tetap Jadi RTH, FPK-Publik : Ketua Forum Penataan Ruang Mesti Minta Izin Secara Terbuka

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Forum Pemerhati Kebijakan (FPK-Publik) kembali mempertanyakan tanah masyarakat yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

FPK-Publik mewakili sebagian masyarakat mempertanyakan terkait adanya pengaduan dari pemilik sebagian lahan yang ditetapkan oleh pemkot untuk RTH di wilayah kelurahan sukaasih.

Sebab, permasalahan ini sudah disampaikan melalui audensi pada Oktober 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Apakah lahan milik masyarakat itu akan dikembalikan haknya kepada masyarakat untuk bisa digunakan untuk pemukiman atau tetap diperuntukan untuk RTH.

Ais Rais Ketua FPK Publik menyampaikan setelah meminta kejelasan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, menurut Kepala Dinas bahwa provinsi Jawa Barat Masih meminta lahan untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu diatas 1.300 Hektar sedangkan Kota Tasikmalaya mengusulkan sekitar 850 Hektar.

Masih kekurangan 500 hektar untuk diajukan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk KP2B ini.

“Dari jawaban Kepala dinas masih belum bisa ditentukan apakah Lahan yang berada di Jl Tubagus Abdulah itu bisa dirubah peruntukanya,” kata Ais.

Namun, Tadi Kepala Dinas PUPR masih akan melakukan laporan kepada Sekda Kota Tasikmalaya sebagai Ketua Forum Penataan Ruang.

“tadi katanya (Kadis PUPR) akan menyampaikan dulu laporan kepada pa sekda, jadi masih ada harapan tanah tersebut bisa digunakan oleh masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA   Situ Gede 2022 Akan Ditata

Akan tetapi, jika Pemerintah Kota Tasikmalaya bersi kukuh Tanah milik masyarakat tetap dijadikan RTH. Dirinya meminta agar Sekretaris Daerah Selaku Ketua Forum Penataan Ruang bisa meminta izin secara langsung kepada masyarakat.

“opsi terakhir, Pa Sekda harus meminta izin secara terbuka kepada pemilik lahan, kalau tanah itu akan tetap dijadikan Ruang Terbuka Hijau,” tuturnya.

Sebab, dalam proses penyusunan dan penerapan RDTR ada point pelibatan peran masyarakat dalam perumusan konsepsi RDTR.

“point ini menunjukan harus, ada partisipasi masyarakat agar kejadian ini tidak terulang Tanah Milik Masyarakat tidak bisa digunakan karena sudah menjadi Ruang Terbuka Hijau,” pungkasnya

Diketahui, terdapat lahan sekitar kurang lebih 3 Hektar, yang jadi permasalahan para pemilik lahan tersebut tidak bisa mengalih fungsikan lahannya untuk pemukiman karena terbentur oleh ketetapan pemkot bahwa lahan tersebut diperuntukan untuk RTH

Para pemilik lahan di sana tidak semua berekonomi menengah ke atas, ketika beberapa kali pernah datang penawar tidak kunjung ada kelanjutannya karena si penawar cek ke pemerintah kota ternyata lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk pemukiman. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *