Home / Politik & Hukum / Hendak Tukarkan Uang ke Bank Indonesia, Pengedar Upal Ditangkap
IMG-20240201-WA0026

Hendak Tukarkan Uang ke Bank Indonesia, Pengedar Upal Ditangkap

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap Tiga terduga pengedar uang palsu, Lucunya para pengedar Upal ini hendak menukarkannya ke Bank Indonesia.

Seperti yang disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono
saat Press Relis di Mapolres Tasikmalaya Kota, kamis (01/01/2024)

“Pengungkapan berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,”kata Joko Sulistiono.

masing-masing pelaku berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, ada 1.144 lembar pecahan seratus ribu uang palsu yang kini sudah diamankan.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,”tuturnya.

BACA JUGA   Deddy Mizwar Kunjungi Ponpes Sulalatul Huda

Lanjutnya, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.

Dalam hasil pengujian bahwa uang pecahan seratus ribu ini tidak asli dan mengaku didapatkannya dari wilayah Depok.

“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta
terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,”tandasnya

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali memberikan penjelasan bahwa ketidakaslia uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *