Home / Politik & Hukum / MPK Cium Ada Kejanggalan Dalam Terbitnya SP3 Dugaan Tipikor Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Garut
IMG-20240318-WA0023

MPK Cium Ada Kejanggalan Dalam Terbitnya SP3 Dugaan Tipikor Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Garut

Kabupaten Garut, tasikzone.com – Masyarakat Pemerhati dan Pengkaji Kebijakan (MPK) terus menyoroti terbitnya Surat Perintah Penghentan Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugan tindak pidana korupsi kegiatan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Garut tahun 2014 s/d 2019.

Melalui kuasa hukumnya, MPK telah menemukan fakta baru, salah satunya tentang dana BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dengan Reses itu jelas berbeda penggunaannya.

“Jadi hasil diskusi MPK malam tadi, kami menemukan adanya kejanggalan terhadap SP3 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Garut pada 22 Desember 2023 lalu, diantaranya ada dua mata anggaran yang berbeda peruntukan dan penggunaannya dalam satu SP3. Meskipun ada kemungkinan dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejaksan Negeri Garut,” jelas Asep Muhidin, SH., MH di ruang kerjanya, Senin, 18/3/2024.

Namun demikian, ini bukanlah sebuah rangkaian dalam satu perkara, melainkan beda penggunaannya. Contohnya dana Reses digunakan oleh seluruh anggota DPRD dan kelengkapannya guna menyerap aspirasi masyarakat melalui sidang reses yang dilakukan setiap tahunnya itu tiga kali, kecuali untuk tahun 2014 rata-rata satu kali dan tahun 2019 hanya 2 kali.

Melaksanakan Reses itu berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Garut dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan DPRD Garut Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut dan Peraturan DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

BACA JUGA   Dugaan Kasus Korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Kabupaten Garut Dipertanyakan Kejelasannya

MPK mendorong agar Kejaksaan Negeri Garut segera menerbitkan sprindik baru atau melakukan penyelidikan lagi, khususnya untuk dugaan korupsi BOP DPRD Garut tahun 2014 s/d 2019, karena nomenklaturnya berbeda dengan Reses.

Dana BOP itu dipergunakan oleh unsur pimpinan DPRD diantaranya Pak Ade Ginanjar, Yogi Yudawibawa, Agus Iswadi, S.Pdi, dan Dadan Hidayatuloh, S.Ag,. M.Ag, namanya juga kan jelas operasional pimpinan. Jadi ini idealnya terpisah dengan kasus Reses penanganannya”.

MPK tetap akan melakukan langkah hukum sesuai undang-undang, yaitu diatur dalam Pasal 1 angka 10 huruf b, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pada Kamis depan akan mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut dan berharap Hakim yang ditunjuknya betul-betul paham serta berpihak pada keadilan masyarakat, bukan keadilan oknum pejabat.

Kami juga telah siap mengirimkan surat kepada lembaga pengawasan Pengadilan, agar persidangan Praperadilan benar-benar memberikan rasa keadilan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *