Home / Kab. Tasikmalaya / Mobil Desa Mekarwangi Plat Merah Z-H, Bolehkah ?
Mobil Desa Mekarwangi Plat Merah Z-H, Bolehkah

Mobil Desa Mekarwangi Plat Merah Z-H, Bolehkah ?

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong Memiliki Mobil Siaga Desa, namun Anehnya Mobil ini Berplat Merah dengan Nomor Polisi Z 1649 H, plat nomor tersebut identik dengan kepemilikan kendaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya sedangkan Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong merupakan wilayah berada di Kabupaten Tasikmalaya.

Melalui telepon whatsApp nya Kepala Desa Mekarwangi Tatang Rustandi menyampaikan kalau mobil tersebut kepemilikannya bukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, namun merupakan kepemilikan Desa Mekarwangi.

“Mobil itu, Mobil yang dibeli dengan Dana Desa dari anggaran Kementrian Desa, dan merupakan Aset Desa dengan Nama Kepemilikan Pemerintah Desa Mekarwangi” Kata Tatang saat dihubungi wartawan, Jumat (04/12/2020)

BACA JUGA   Pemkab Tasik Terima Kunjungan Tim Pembina Kabupaten Kota Sehat Provinsi

Lanjutnya, mobil tersebut banyak manfaatnya dikarenakan sering digunakan oleh Masyarakat untuk mengantarkan Orang yang sakit di wilayahnya.

Sementara itu saat wartawan Mengecek Plat Nomer di Aplikasi Sambara, Plat Nomer Tersebut berada di Wilayah Sukaraja.

Salah satu staf bidang aset di Dinas Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan kalau mobil desa dengan plat nomor merah harus menggunakan Z-N dan Bukan Z-H. (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *