Home / Kab. Tasikmalaya / Majelis Reformis Tasikmalaya Audiensi Bersama Komisi I DPRD
IMG-20230918-WA0036

Majelis Reformis Tasikmalaya Audiensi Bersama Komisi I DPRD

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Majelis Reformis Tasikmalaya (MRT) melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD, Dinas PUTRKPLH, Inspektorat, RSUD SMC dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Tasikmalaya. Audiensi tersebut bertempat di Gedung Serbaguna kantor DPRD Kab. Tasikmalaya, Senin (18/09/2023).

Audiensi tersebut untuk mempertanyakan perihal tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2019 – TA 2023.

Eka Yuda Permana selaku bendahara MRT mengatakan, pertama Ia berterima kasih kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait yang sudah hadir dalam audiensi tersebut.

“Evaluasi kali ini berjalan lancar, namun satu hal perihal Bankeu yang angkanya 3,9 M itu dikatakan oleh Inspektorat, kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejari Kab.Tasikmalaya,” Kata Eka

Namun Eka menyayangkan kepada Bupati, Sekda, Dinas Sosial dan pihak Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya yang sudah diundang untuk hadir, namun tidak bisa hadir dalam audiensi tersebut.

“Berulang-ulang kali mereka mangkir dari setiap audiensi yang kami lakukan. Padahal TAPD dan proses pencairan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang sarat dengan mal administrasi dan sudah terbukti dalam LHP BPK adanya tindak pidana korupsi,” Ujar Eka

BACA JUGA   Anggota DPR RI Ini Gandeng Mitra Kerja Adakan Sosialisasi Holding BUMN

Eka juga mengatakan kalo sampai Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya tidak juga segara mengeluarkan sprindik, maka Ia akan melaporkan kepada Komisi Kejaksaan (KomJas).

“Maka dengan tegas kami nyatakan dugaan-dugaan adanya persekongkolan jahat antara APH dgn pejabat Korup Bankeu semakin terlihat,” Lanjut Eka

Kemudian dalam audiensi tersebut, Eka juga mempertanyakan terkait pengembalian keuangan negara pada beberapa OPD di Kab. Tasikmalaya.

OPD tersebut tak lain Dinas PUTRKPLH dengan pengembalian ±4M di TA 2022 dari 19 Paket Jalan, RSUD SMC dengan pengembalian 11Milyar di TA 2021 pada Pembangunan Gedung IGD serta Jalan Penghubung senilai ±102jt di TA 2022, kemudian Disparora senilai ±20jt. Namun atas permasalahan tersebut telah dikembalikan kepada Kas Daerah.

“Harus menjadi perhatian bersama adalah para pengawas, PPK dan PPTK harus profesional jangan sampai ada pengembalian uang dari setiap konstruksi kegiatan yang dampak nya buruk pada pembangunan dan kami akan terus mengawal hal-hal seperti ini sampai tuntas,” Pungkasnya (den)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *