Home / Politik & Hukum / KPU Jabar : APK Diberikan Kepada Tim Kampanye Paslon
KPU Jabar, APK Diberikan Kepada Tim Kampanye Paslon

KPU Jabar : APK Diberikan Kepada Tim Kampanye Paslon

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Sejak hari pertama masa kampanye Pilgub Jawa Barat 2018, Kamis (15/2/2018), hingga saat ini belum terlihat alat peraga kampanye (APK) terpasang di wilayah Kota Tasikmalaya.

Belum tampak bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat maupun Kota Tasikmalaya memfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK. 

Hal itu mendapat tanggapan keras dari politisi PDI Perjuangan M Farid. Dikatakan Farid, sejauh ini ia belum mendapati APK produk KPU. 

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah membenarkan jika KPU memfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK sesuai Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 pasal 28 ayat 1.

“Nah untuk APK jangan (menanyakan) ke KPU kota/kabupaten, sebab pilgub mah legal standingnya ada di KPU provinsi. Kami mah masif menunggu dari KPU provinsi,” jelas Hotum seraya menambahkan bahwa anggaran pencetakan APK ada di KPU provinsi. 

Lanjut Hotum, Namun menurut informasi terakhir yang diterimanya, hasil rapat koordinasi tingkat provinsi memutuskan pemasangan APK tidak dipasang oleh KPU akan tetapi diserahkan ke tim kampanye paslon. 

Hal itu berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017 Pasal 30 ayat 1, KPU provinsi/kota/kabupaten menyerahkan APK kepada tim kampanye paslon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan. Disaksikan oleh bawaslu/panwaslu sesuai tingkatan ayat 2.

BACA JUGA   Peringati HUT Ke-59, DPD Partai Golkar Kota Tasikmalaya Tabur Bunga Di Taman Makam Pahlawan

“Kalau di pasal 28 iya pasalnya, KPU membuat dan memasang, tapi di pasal 30, KPU menyerahkan APK ke tim kampanye paslon untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan,”tambahnya

Dengan demikian pasal yang digunakan untuk APK adalah pasal 30 ayat 1, hal itu digunakan agar tim kampanye akan lebih leluasa. “Yang penting sesuai aturan tentang lokasi pemasangan,” tandasnya. 

Sedangkan untuk APK tambahan, kata Hotum, sesuai Pasal 28 ayat 3, pasangan calon (paslon) dapat menambahkan APK dengan ketentuan : ukuran APK sesuai dengan ukuran yang difasilitasi KPU, APK dapat dicetak paling banyak 150 persen dari jumlah maksimal sebagaimana ayat 2. 

Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Nina Yuningsih mengatakan, APK sudah didistribusikan melalui tim kampanye masing-masing paslon tingkat provinsi. 

“Yang pasang oleh tim kampanye paslon,” ucap Nina melalui pesan singkat. (rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *