Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ujang Zamaludin menghimbau kepada Partai Politik yang merasa berkasnya sudah diterima tidak melakukan Uporia yang berlebihan.
Sebab, masih ada tahapan sesudah Pendaftaran Bacaleg salah satunya yaitu proses verifikasi, disana penentu Keabsahan dokumen yang dijadikan syarat Pendaftaran Bacaleg.
“Kami menghimbau dari bawaslu tidak melakukan Uporia yang berlebihan kita tahu sendiri banyak menyebar di Media Sosial terkait kejadian yang akan menjadi bahan evaluasi peserta pemilu,” kata Ijang
Lanjutnya, Jadi belum tentu yang sudah dinyatakan lengkap ketika dokumennya tidak Absah itu akan menggugurkan Bacaleg. Apalagi misalkan ada dokumen dengan indikasi Palsu.
“Kita lihat di pasal 520 itu kena pasal Pidana bagi siapapun, persyaratan pencalonan maka konsekwensinya adalah Pidana,”bebernya
Lanjutnya, satu dari kontek pengawasan Normatif ke pasal 32 PKPU 10 2023, Bawaslu ingin memastikan Parpol ketika mendaftarkan Bacaleg itu Pertama Model B pengajuan Calon, dan Model B Daftar Calon dan syarat sudah teruplod semua di Silon. (Rian)