Home / Kab. Tasikmalaya / Kendaraan Ini Bisa Ditilang Jika Tidak Pasang Alat Pemantul Cahaya
PhotoGrid_1582380428803

Kendaraan Ini Bisa Ditilang Jika Tidak Pasang Alat Pemantul Cahaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor harus di lengkapi dan di pasang alat pemantul cahaya tambahan.

Dikatakan Iwan Kepala UPTD Pengujian Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya ketika dihubungi melalui Telepon selulernya, jumat (21/2/2020)

“aturan tersebut berdasarkan peraturan direktur jenderal perhubungan darat nomor SK 5311/aj 410/drjd/2018 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan” ucapnya.

Adapun kendaraan tersebut diantaranya mobil bus besar, mobil bus sedang, mobil bus Maxi, angkutan barang tertutup, mobil box besar dan kecil dll.

BACA JUGA   Dinas Pertanian Usulkan Kenaikan Tunjangan Bagi Penyuluh

“Alat pantul cahaya tersebut wajib di pasang, dengan bahan khusus yang bisa dibeli dimana saja di toko online juga banyak, ada pun pemasangan alat pantul cahaya di belakang warna merah dan di samping warna kuning, Bila tak memasang alat pantul cahaya bisa kena tilang petugas”Pungkas Iwan.(ded/sur)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *