Home / Kab. Tasikmalaya / Kabupaten Tasik Adakan FGD Pencegahaan Pemukiman Kumuh
Kabupaten Tasik Adakan FGD Pencegahaan Pemukiman Kumuh

Kabupaten Tasik Adakan FGD Pencegahaan Pemukiman Kumuh

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Permukiman kumuh di Kabupaten Tasikmlaya masih menjadi tantangan bagi pemerintah karena selain merupakan masalah disisi lain merupakan pilar penyangga perekonomian kota. dilihat dari sisi pemanpaatan ruang permukiman bahwa permukiman kumuh diartikan sebagai area yang tidak layak huni, dengan kondisi bangunan yang tidak teratur memiliki tingkat kepadatan bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhu syarat.

“permaslahan permukiman kumuh perkotaan sering kali menjadi polemik sehingga masalah tersebut tidak selesai dalam beberapa dekade dan maslah tersebut sarat dengan muatan sosial, ekonomi dan politik” Dikatakan  kepala dinas perumahan rakyat dan permukiman kabupaten tasikmlaya Drs.H.Nana Heryana MM saat memberikan sambutan pada acara Focus group discusion (FGD) kegiatan penyusunan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di kabupaten tasikmlaya di hadapan para camat,kasi PMD dan kepala desa acara tersebut di gelar di aula rumah makan saung gunung jati mangunreja pada hari rabu (8/11/2017).

BACA JUGA   PSBB Berkerumun Lebih 5 Orang Akan Dibubarkan

Nana menambahkan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang NO.1 tahun 2011 dimana penyelengaraan kawasan permukiman perlu didasarkan pada suatu dokumen rencana yang terpadu dan terintegrasi, yaitu rencana kawasan permukiman dapat diartikan pula bahwa dalam kontek penanganan permukiman kumuh perlu memiliki suatu instrumen yang dapat menaungi upaya pencegahan dan peningkatan permukiman kumuh  “rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) diharapakan menjadi pencegahan  dan peningkatan kualitas permukiman kumuh serta terbentuknya kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten dalam penanganan permukiman kumuh yang berpungsi dengan baik,”jelas Nana

Lanjut nana dengan RP2KPKP bisa tersusun rencana penanganan permukiman kumuh tingkat kabupaten dan tingkat masyarakat yang terintegrasi dalam RPJMD dan terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan prilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *