Home / Politik & Hukum / Hj Siti Mufatahah Gandeng OJK Sosialisasikan Waspada Pinjol Di Wilayah Kecamatan Sukaratu
IMG-20230801-WA0007

Hj Siti Mufatahah Gandeng OJK Sosialisasikan Waspada Pinjol Di Wilayah Kecamatan Sukaratu

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Banyaknya korban pinjaman online menjadi dasar Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Demokrat Hj Siti Mufattahah melakukan penyuluhan jasa keuangan dengan tema “Waspada Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Bersama Mitra Komisi XI DPR RI” yang bertempat di GOR PGRI Kecamatan Sukaratu, senin (31/7/2023).

Anggota DPR RI Hj Siti Mufattahah mengatakan berdasarkan informasi dan berita di masyarakat banyaknya korban pinjaman online ilegal.Pinjaman online ini sangat meresahkan di masyarakat karena kurang pahamnya perihal pinjaman online.

Maka dari itu, pihaknya turun ke masyarakat secara tatap muka memberikan pemahaman dan memberikan informasi seputar pinjaman online yang legal berikut dengan caranya, dan mengatasi jika terjadi permasalahan.

BACA JUGA   BMI Diharapkan Jadi Kepanjangan Partai Untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Sehingga, harapan kami korban-korban dari pinjaman online ilegal itu menjadi tidak ada, dan bisa lebih paham lagi terkait dengan pinjaman online” kata Siti.

Selain itu, dirinya menerangkan Dampak dari pinjaman online dengan mudah dan tidak perlu kemana-kemana bisa mendapatkan uang.

“Namun ketika dengan mudah efeknya ketika pinjaman online itu ilegal itu paling bermasalah akan tetapi jika pinjaman onlinenya legal pemerintah akan melindungi” pungkasnya.(***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *