Home / Politik & Hukum / HIMA PGSD UPI Kampus Tasikmalaya Dorong Akses dan Kualitas Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
IMG_20240507_094514

HIMA PGSD UPI Kampus Tasikmalaya Dorong Akses dan Kualitas Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Himpunan Mahasiswa PGSD Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya menggelar Workshop Pendidikan Inklusi dalam Setting Kelas di Sekolah Dasar. Selasa (7/5/2024), di Aula SDN Angkasa.

Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Tasikmalaya.

Seperti disampaikan Ketua Hima Magister PGSD Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya Ois Mukhlisin, SPd. Kepada wartawan.

“inisiasi workshop dilaksanakan sebagai upaya mendorong wacana penerapan dan realisasi inklusi dibeberapa jenjang di Kota Tasikmalaya,” kata Ois

Lanjutnya, Pendidikan khusus merupakan salah satu bentuk pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik dengan tingkat kesulitan dalam pembelajaran karena berbagai faktor, seperti perbedaan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Di Kota Tasikmalaya, peserta didik yang dimaksud adalah penyandang disabilitas.

Sementara itu Dr. Sima Mulyadi, praktisi pendidikan dan relawan dari Paguyuban Pegiat Disabilitas Tasikmalaya (Papeditas) menambahkan upaya ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.

“Pesan Presiden RI Joko Widodo pada Hari Disabilitas Internasional 2021 juga menekankan pentingnya komitmen dan layanan terhadap disabilitas sebagai ukuran kemajuan peradaban suatu bangsa,” bebernya

BACA JUGA   Prabowo: Sebagai Pejuang Politik, Kita Berjuang untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat dan Bangsa

Aris Rahman menambahkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan, baik sebagai penyelenggara, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Data statistik dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas mencapai 3,3% dari total penduduk usia tersebut pada tahun 2021, atau sekitar 2.197.833 jiwa. Namun, hanya sekitar 12,26% dari mereka yang menempuh pendidikan formal.

Meski demikian, layanan pendidikan inklusif masih dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti penolakan dari sebagian orang tua/masyarakat, pelecehan terhadap penyandang disabilitas, keterbatasan Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkompeten, rendahnya kemampuan dalam adaptasi kurikulum dan pembelajaran, serta keterbatasan aksesibilitas media pembelajaran.

Aris menyoroti perlunya komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam membudayakan pendidikan inklusif melalui berbagai langkah, seperti memperkuat identifikasi dan asesmen anak berkebutuhan khusus (ABK), penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat propinsi dan kabupaten/kota, serta dukungan dalam penerbitan regulasi untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif di tingkat daerah (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *