Home / Politik & Hukum / Fraksi PAN DPRD Kota Tasikmalaya Pinta Dana Cadangan Tidak Menganggu Kepentingan Masyarakat
IMG-20211026-WA0011

Fraksi PAN DPRD Kota Tasikmalaya Pinta Dana Cadangan Tidak Menganggu Kepentingan Masyarakat

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyusunan Raperda APBD Anggaran 2022, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan di Kota Tasikmalaya.

fraksi partai amanat nasional dalam pandangan Umumnua setuju 3 (tiga) buah raperda ini dilanjutkan ke tingkat pembahasan, dengan catatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, fraksi pan berharap pengalokasian anggaran pembentukan dana cadangan sebesar 20 miliar di tahun 2022 tidak mengganggu fokus utama pemerintah dalam melakukan pembangunan khusunya yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat miskin

“pemerintah kota tasikmalaya harus memprioritaskan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi covid-19, sehingga perekonomian masyarakat kota tasikmalaya kembali maju dan dapat berperan dalam mendorong peningkatan ekonomi di kota tasikmalaya” Kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional,Ade Lukman

Lanjutnya, mendorong pemerintah kota tasikmalaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mencari alternatif solusi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA   KH Asep Sufyan Jamanis, ARM Layak Jadi Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya

“berkenaan dengan berkurangnya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, pengurangan anggaran dengan adanya tersebut fraksi pan mempengaruhi capaian kinerja pemerintah daerah” Tuturnya

Sementara Itu, terhadap perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang bangunan gedung di kota tasikmalaya dan perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu fraksi pan menilai perubahan raperda tersebut merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh pemerintah kota tasikmalaya seiring dengan lahirnya undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja;

“pemerintah kota tasikmalaya harus tetap memperhatikan porsi yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan, pengendalian dan pengawasan bangunan gedung, termasuk menelaah serta menggali potensi retribusi yang dapat dijadikan sumber penghasilan daerah”tuturnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *