Home / Ragam / Disporabudpar : 99% Cafe di Kota Tasikmalaya Belum Berizin
20210106_115011

Disporabudpar : 99% Cafe di Kota Tasikmalaya Belum Berizin

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com- Disporabudpar Kota Tasikmalaya melakukan Sosialisasi kepada pengelola dan pengusaha cafe yang berada di Kota Tasikmalaya, kegiatan ini dilaksanakan di salah satu Cafe yang berada di bilangan Jl K H Zainal Mustofa, Kecamatan Cihideung, rabu (6/1/2020).

Kepala Dinas Disporabudpar Kota Tasikmalaya Hadian mengatakan kepada pengusaha dan pengelola agar bisa menerapkan aturan yang sudah ada.

“Saya mohon kepada para pengusaha dan pengelola cafe yang ada di Kota Tasikmalaya Aturan harus dilaksanakan dengan baik, aturan sudah ada yakni perwalkot yang ada di surat edaran” ungkapnya kepada awak media.

Lanjutnya, kegiatan hari ini merupakan sosialisasi karena hampir sebagian besar 99% Cafe di Kota Tasikmalaya belum ada izin.Kemudian untuk cafe yang terdaftar ada 325 cafe.

“Dan Cafe-Cafe di Kota Tasikmalaya sendiri tidak melaksanakan yang namanya sapta pesona dunia parawisata lho, saya tadi bilang mana icon Kota Tasikmalaya kan tidak ada” tegasnya.

Untuk itu , antisipasinya step by step mereka juga membuat Asosiasi atau perkumpulan supaya bisa menjembatani dengan DPMPTSP dengan kami (Disporabudpar-red).

Sementara itu, Kasie pelayanan perizinan jasa usaha DPMPTSP Kota Tasikmalaya Andri Iqbal Maulana menjelaskan DPMPTSP sesuai dengan Permendagri 138 tahun 2017 tentang PTSP itu dijelaskan kewenangan kami dibatas hanya kewenangan administrasi.

BACA JUGA   Mari Ber-PHBS

“kami mengeluarkan izin ketika ada rekomendasi dari dinas teknis direkomendasikan untuk diterbitkan izinnya baru kami terbitkan, setelah terbitnya izin pun kewenangan pengawasan, pengendalian itu masih ada di dinas teknis” terangnya.

Sambung Ia,kaitan dengan cafe sebetulnya dari 2018 harus sudah tersosialisasikan kami lebih banyak di undang hanya sebatas menjadi narasumber.

“apabila pengusaha ingin mendaftar cukup dengan melalui OSS, dan di kantor kamipun sudah dibuka layanan berbantuan, serta tutorial mendaftar OSS melalui youtube pun banyak, kemudian untuk usaha perseorangan mikro kecil tidak usah ada pemenuhan komitmen ke kami (DPMPTSP-red) dengan tidak ada persyaratan apapun hanya perlu ada KTP dengan mendaftarkan nik dengan email langsung izinnya bisa keluar di prin sendiri ” paparnya.

Untuk persyaratan usaha kecil yang diatas 50 juta s/d 500 juta dia cukup ada SPPL yang didalamnya ada rekomendasi dari dinas teknis, imb, dsb.

“sebetulnya dengan PP 24 ini untuk usaha-usaha kecil pemerintah sudah memudahkan jadi tidak ada pemenuhan izin dari birokasi yang cukup panjang” pungkasnya.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *