Home / Kab. Tasikmalaya / Dimasa Pandemi, Pemkab Tasik Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H
IMG-20210520-WA0002

Dimasa Pandemi, Pemkab Tasik Keluarkan Himbauan Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Sehubungan akan dilaksanakan rangkaian Ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H dalam upaya pengendalian dan memutus rantai penyebaran/penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan merujuk, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021, Himbauan MUI Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11/DP K TSM/IV/2021, Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep 23-BPBD/2021 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019, dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 360/Kep. 68-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019, dengan ini Kami menghimbau

1. Kepada umat islam, kecuali yang berhalangan sesuai syar’i yang dibenarkan wajib melaksanakan ibadah puasa sesuai hukum syariah dan tatacara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilaksanakan dirumah masing-masih bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka bersama harus dibatasi kehadirannya 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,

4. Pengurus masjid, mushola dan pesantren dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan

ketentuan:

a. Shalat wajib, shalat terawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan I’tikap di dalam masjid serta peringatan nuzulul qur’an dengan pembatasan kehadiran sebanyak 50% dari kapasitas masjid dan mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan

tetap

1) Menjaga jarak minimal 1 (Satu) meter,

2) Mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudlu,

3) Membawa alas sujud masing-masing.

BACA JUGA   Jerman Akan Kerjasama Produk Unggulan Bordir

4) Menggunakan masker,

5) Tidak bersalaman/mushofahah, bersentuhan anggota badan

b. Pengajian/ceramah/tausiyah/Kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi selama 15 (Lima Belas) menit.

c. Kegiatan persantren kilat/pasaran boleh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan jarak minimal 1 meter dengan jumlah peserta di batasi paling banyak

50% dari kapasitas ruangan.

d. Bagi peserta didik dianjurkan untuk mengikuti kegiatan pesantren kilat dipesantren terdekat.

5. Vaksinasi Covid 19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan dan hasil ketetapan

Ormas Islam. 6. Kegiatan Pengumpulan dan penyaluran ZIS (Zakat, Infaq dan Shodaqoh) serta zakat fitrah yang dilaksanakan BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus memperhatikan protokol

kesehatan.

7. Para mubalig agar menjaga ukuwah islamiyah, ukuwah wathoniyah dan bashariyah dengan tidak mempertentangkan khilafiah serta memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan,

akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah serta memberikan edukasi tentang pencegahan Covid 19.

8. Shalat idul fitri dapat dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan mengedapankan

protokol kesehatan yang ketat. kecuali jika terjadi peningkatan kasus covid berdasarkan evaluasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya,

Demikian himbauan ini kami disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan

terima kasih

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PIH BUPATI TASIKMALAYA

MOHAMAD ZEN

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *