Home / Politik & Hukum / Diduga Kasus Dugaan Tipikor Joging Track Garut Penyidik Langgar SOP
IMG-20240324-WA0016

Diduga Kasus Dugaan Tipikor Joging Track Garut Penyidik Langgar SOP

Tasikzone.com – Asep Muhidin, SH., MH sebagai pelapor dugaan korupsi pembangunan Joging Track Dispora Kabupaten Garut menduga
Penyidik Kejaksaan Negeri Garut Langgar Standar Operasional Prosedur (SOP) Demi Amankan Kasus Dugaan Tipikor Joging Track.

Dugaan ini akan ditindaklanjuti dengan segera mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Pengadilan minggu ini.

Menurutnya, Ada Badai besar yang menerjang Kejaksaan Negeri Garut dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Joging Track yang dibangun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga ini menambah catatan kelam setelah Kejaksaan Negeri Garut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan Tipikor dana BOP Pimpinan DPRD dan Reses.

“Dalam penanganannya, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Garut diduga kuat telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), karena waktu penyelidikan tidak mencapai 100 hari, melainkan 42 hari kerja,” kata Asep Muhidin SH.,MH.

Pun menjelaskan, hal tersebut Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi Dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Didalam, pasal 5 dijelaskan (1) Jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja.

(2) Jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila masih diperlukan dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan dapat diperpanjang kembali untuk paling lama 14 (empat belas) hari kerja, atas dasar permohonan dari Tim Penyelidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Kepala Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri dengan menjelaskan alasan perpanjangan waktu penyelidikan.

(3) Untuk Kejaksaan Negeri tipe B di luar Jawa, Madura dan Bali, waktu penyelidikan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat atas kebijakan pimpinan untuk paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pada setiap penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.

(4) Setelah habis masa perpanjangan ke-2 (kedua) sebagaimana dimaksud ayat (2), penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan dari Pimpinan.

“Artinya penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Garut telah melanggar SOP, pertanyaannya apakah diperbolehkan penegak hukum melanggar hukum,” tanya Asep.

BACA JUGA   Flash Back DPC Partai Gerindra Kota Tasikmalaya, Dari Sulitnya Mencari Bacaleg Hingga Kini Miliki 10 Kursi Di Legislatif

Padahal ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023, sekarang tahun 2024. Meskipun sudah sangat jelas adanya kerugian keuangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

bukan karena adanya pelanggaran atau kesalahan administrasi, tetapi perkara ini masih mmandeg alaias jaan ditempat.

Lanjutnya, Apa yang dimaksud perbuatan melawan hukumnya dalam kasus joging track, yaitu ada kekurangan volume terhadap spesifikasi kontruksi bangunan joging track. Cek saja sekarang, apakah layak dipakai atau tidak, apakah sudah rusak (sebagian) atau masih bagus.

Selain itu, adanya dugaan salah satu izin usaha CV. R sebagai pemenang tender telah habis alias tidak berlaku. Jadi kenapa penyelidik pada Kejaksaan tidak mampu menggali itu?, kan aneh.

Lalu pekerjaannya pun diduga disubkontrakkan atau dikerjakan oleh orang lain, sehingga perbuatan tersebut tidak diperbolehkan oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan teknis lainnya.

Pinjam bendera itu melanggar 3 ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dimana Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) No. 09 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Karena Kejaksaan Negeri Garut telah melanggar SOP, dan tidak menerbitkan keputsan hasil penyelidikan, dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya Ombudsman RI, dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan, karena Jaksa Agung Pengawasan (JAMWAS), dan kejati Jabar tidak mampu melakukan pengawasan internal.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *