Home / Kiprah Pemerintah / Diakui Belum Ada IMB, Pembangunan Rumah Sakit Type D Kawalu Tetap Berjalan
Diakui Belum Ada IMB, Pembangunan Rumah Sakit Type D Kawalu Tetap Berjalan

Diakui Belum Ada IMB, Pembangunan Rumah Sakit Type D Kawalu Tetap Berjalan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Wakil Walikota Tasikmalaya kembali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pekerjaan Pembangunan Pemerintah di Kawasan Kawalu, kamis (27/09/2018)

salah satu yang di Monev Pembangunan Rumah Sakit Type D Dewi Sartika yang dibangun tepat pinggir kecamatan Kawalu, Desas Desus Pembangunan ini sempat disoal oleh sekelompok Orang. Konon Katanya bangunan yang memakai anggaran Bantuan Provinsi ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Desas desus itupun terjawab langsung oleh Perencana Pembangunan Muhammad Ismail dari PT Alo Cita Mandir Bandung, dirinya membenarkan Kalau bangunan yang menghabiskan dana Rp.4.663.400.000 ini masih dalam Proses membuat IMB.

“Sebetulnya untuk IMb RS tidak gampang, dan sudah masuk berkasnya namun harus ada amdal. Balikin lagi dan dilengkapi. Muncul anggaranya tahun ini untuk UPL-UKL”terangnya

Sementara itu Kasubag Umum Kepegawaian Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Rizal membenarkan kembali kalau Bangunan yang dikerjakan oleh PT DWI ABADI JAYA tersebut belum ada IMB. dirinyapun mengakui kalau menurut aturan idelanya harus IMB dulu.

BACA JUGA   Milyaran Rupiah Untuk KTP-EL dan KIA Di Disdukcapil Kabupaten Tasik Masih Belum Terserap

“IMB sedang diproses berkas sudah di LH dan dishub, tinggal menunggu rekomendasi saja memang benar menurut aturan memang mekanismenya harus ada IMB dulu namun yang penting sekarang sudah dalam proses tahapan pembuatan”terangnya

Ditempat yang sama Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf kepada wartawan menyampaikan sudah ada proses berkasnya sudah dilihat.

“karena bangunan pemerintah, temen temen ASN suka lupa, namun untuk bangunan ini sudah dalam proses pekerjaan IMB”singkatnya.

Padahal sudah jelas mengutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2005, Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. Dan didalam aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 115 jika IMB tidak terpenuhi akan mendapatkan sanksi pemberhentian pekerjaan sementera hingga terbit ijin, dan sanksi perintah Pembongkaran.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *