Home / Politik & Hukum / Camat Tidak Akan Kena Sanksi, Aneh !
Drs. H Dindin Saepudin Ahmad M.Si inspektur inspektorat

Camat Tidak Akan Kena Sanksi, Aneh !

Tasikmalaya, TZ – dugaan terkait adanya penggiringan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Oleh salah satu camat yang ada di Kota Tasikmalaya dengan menyebarkan Sms  para camat akan mendukung salah satu Bakal Calon  yang diguyurkan sudah Di pasangkan.

Bahkan Pesan tersebut sudah di postingkan di Group Forum Warga Tasik, sehingga mendapatkan desakan agar Camat yang diduga  melakukan penggiringan kepada Bakal Calon tersebut supaya di beri sanksi, yang jelas sudah melanggar  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG  Pasal 71(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Untuk mengetahui apakah Camat tersebut sudah diberikan sanksi atau tidak Crew tasikzone.com menemui inspektur Inspektorat Kota Tasikmalaya  Dindin Saepudin Ahmad saat ditemui di ruang Kerjanya, Kamis (04/08/2016) mengatakan kalau camat  yang diduga melakukan penggiringan tersebut tidak akan mendapatkan sanksi, menurut dindin didalam aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil, camat tersebut melakukan penggiringan terhadap Bakal Calon (Balon) bukan terhadap Calon “kan yang di sebarkan SMS dimaksudkan mendukung Bakal Calon, kalau di dalam aturannya PNS mendukung Calon baru kena. Ini mah kan belum penetapan pasangan calon”dalih dindin.

BACA JUGA   Hj Nurhayati Serap Aspirasi Sampai Ke Pelosok Desa

Karena belum metanda-tanyandukung calon walikota baru balon walikota akhirnya camat tersebut tidak akan mendapatkan sanksi, sungguh ironis camat selaku Aparatur Sipil Negara yang sudah jelas melakukan pelanggaran, bisa lepas dari sanksi, Aneh!

Saat di tanya tasikzone.com apakah camat tersebut sudah di panggil, dindin mengaku kalau camat tersebut sudah diberikan pengarahan secara lisan saja “sudah di temui dan diberikan pengarahan secara lisan”singkatnya.(doel/ina)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *