Home / Kab. Tasikmalaya / BUMDes Linggawangi Alihkan Dana Pelatihan ke Wisata, Inspektorat : Tidak Bisa Sepihak
IMG_20260511_161342

BUMDes Linggawangi Alihkan Dana Pelatihan ke Wisata, Inspektorat : Tidak Bisa Sepihak

Tasikzone.com – Menanggapi dugaan pengalihan anggaran program pelatihan peternakan modern menjadi pembangunan sektor wisata yang dilakukan BUMDes Wangi Mandiri Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Irban I Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Nugraha, menegaskan bahwa perubahan penggunaan anggaran desa pada prinsipnya dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme dan prosedur yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Nugraha, setiap program yang telah ditetapkan dalam perencanaan desa, merupakan hasil proses musyawarah dan kesepakatan bersama dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). Karena itu, apabila terjadi perubahan peruntukan anggaran, maka tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Pada prinsipnya pengalihan anggaran itu dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat dan mekanisme yang berlaku. Awalnya anggaran itu diperuntukkan untuk apa, itu kan sudah ditetapkan melalui proses rapat dan Musdes sebagai bagian dari rencana pengelolaan keuangan desa,” ujar Nugraha saat dimintai tanggapan terkait pengalihan anggaran di BUMDes Desa Linggawangi. Senin (11/05/2026)

Ia menegaskan, ketika terdapat perubahan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana awal, pengelola BUMDes wajib kembali melakukan musyawarah bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil musyawarah itu kemudian harus dituangkan dalam perubahan perencanaan dan administrasi keuangan secara resmi.

“Pengalihan anggaran itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus ada proses musyawarah kembali, diketahui kepala desa dan BPD. Uangnya tetap utuh, tetapi rencana penggunaannya yang diubah melalui mekanisme yang benar,” katanya.

BACA JUGA   Ari Fitriadi : Meniti Karir Dari Ajudan Bupati Kini Berlabuh Menjadi Camat

Nugraha juga menyoroti pentingnya peran aktif BPD dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan kegiatan BUMDes. Menurutnya, BPD merupakan unsur yang paling dekat secara konseptual dalam fungsi pengawasan di tingkat desa.

“BPD harus aktif sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi. Jangan hanya mengetahui setelah program berjalan. Fungsi pengawasan itu melekat, termasuk memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tidak hanya dilakukan oleh pemerintah kecamatan atau Inspektorat, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial. Hal tersebut, lanjut dia, sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Selain BPD, camat juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Masyarakat pun memiliki hak untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran desa,” ujarnya.

Terkait alasan pengalihan anggaran untuk percepatan pembangunan wisata agar nantinya menghasilkan keuntungan, Nugraha mengingatkan bahwa orientasi utama penggunaan Dana Desa bukan semata-mata soal potensi untung atau tidaknya sebuah usaha, melainkan harus tetap berpijak pada dokumen perencanaan yang telah disepakati bersama.

“Pertimbangannya bukan sekadar apakah pembangunan wisata itu nantinya menghasilkan keuntungan atau tidak, tetapi apakah penggunaannya sudah sesuai dengan perencanaan dan mekanisme yang berlaku,”tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *