Home / Politik & Hukum / Biasa Hidup Glamor, Perempuan Ini Tipu Warga Dengan Modus Investasi Bodong
IMG-20211202-WA0025

Biasa Hidup Glamor, Perempuan Ini Tipu Warga Dengan Modus Investasi Bodong

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Perempuan Asal Desa Singaparna hanya bisa tertunduk digiring Polisi, Perempuan ini ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena melakukan Penipuan Investasi Bodong.

Pelaku melakukan penipuan modus Investasi bodong terhadap 13 orang warga. Kerugian para korban meraup Rp. 2,2 milyar Rupiah. 

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat Rilis Di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (02/12/2021)

“Kita ungkap nilai kerugian investasi bodong nya mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korban, ada yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, dan luar kota ada Bekasi.” Kata AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya.

pelaku menawarkan kepada para korban  untuk mengikuti investasi berupa uang. Para korban dijanjikan keuntungan bunga 30 persen setiap pekan dari uang yang di investasikan. 

“keuntungan investasi tersebut dijanjikan akan dikembalikan keuntungannya atau bunga dalam tempo waktu lima sampai tujuh hari. Bunganya tidak masuk akal 30 persen dan para korban tertarik dan akhirnya tertipu,”tuturnya

Di tempat yang sama kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan pasal yang di kenakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku sempat memberikan uang yang diklaim keuntungan kepada para korban. Uang yang diberikan ini hasil gali lobang tutup lobang.

“Pelaku ini gali lobang tutup lobang untuk memenuhi janjinya berikan bunga 30 persen,” paparnya. 

BACA JUGA   Deni Brader Siap Tampung Aspiasi Musisi Lokal

Pelaku AM alias A (28) mengaku untuk mengelabui para korban agar terbujuk menginvestasikan uangnya yaitu dengan cara menunjukkan di media sosial kegiatan usaha beras, ada kegiatan sosial dan mempunyai kantor. 

“Saya ajak korban ada yang dari Singaparna, dan luar Tasikmalaya seperti Bekasi dan Banten. Total nilai investasi nya mencapai Rp 2,2 miliar. Saya iming-imingi dalam waktu 5-7 hari dapat bunga 30 persen, padahal tidak ada,” ungkap dia.

Dia mengaku, sebanyak 13 orang nasabah atau yang menginvestasikan uang nya. Sejak tahun 2019 lalu Ia menjalankan praktik modus investasi bodong tersebut. Dan berakhir di penjara.

“Cara merekrut mitra atau korban, saya selama empat bulan melakukan komunikasi dan menawarkan investasi. Selama empat bulan ada yang menginvestasikan uang jutaan, belasan sampai puluhan juta,” kata dia. 

Adapun uang hasil penipuan dan penggelapan investasi bodong tersebut oleh dirinya tidak dihabiskan semua. Sebagian untuk menutupi biaya kehidupan dan gaya glamornya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka meminta penyidik untuk jeli dalam menangani kasus ini. Pihaknya menduga ada keterlibatan orang lain.

“Saya pikir penyidik juga harus melihat secara detail, karena masih mungkin ada keterlibatan orang lain dalam kasus yang menjerat klien saya.” Kata Teddy Cipta Lesmana, Kuasa Hukum Tersangka.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *