Home / Pendidikan / Berikut Pesan Meiman Nanang Rukmana, SH, MH. Saat Jadi Nara Sumber Dalam Acara Serah Terima Naskah Akademik Kepres PNS GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat
IMG-20210115-WA0008

Berikut Pesan Meiman Nanang Rukmana, SH, MH. Saat Jadi Nara Sumber Dalam Acara Serah Terima Naskah Akademik Kepres PNS GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Meiman Nanang Rukmana SH, MH., menjadi Nara Sumber dalam acara serah terima Naskah akademik permohonan Kepres PNS guru honorer dan tenaga kependidikan dari tim perumus Naskah Akademik yang di Selenggarakan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat, Jumat (15/01/2020)

Pada kesempatan tersebut Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya ini menyampaikan bahwa kehadirannya sebagai penasehat hukum GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat,
Untuk mendampingi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan se Jawa Barat kaitan dengan salah satu item perjuangannya dalam memperoleh hak yang mana pengabdiannya sudah dilaksanakan belasan bahkan puluhan tahun, berkaitan dengan masalah hukum.

“Saya titip, kepada bapak dan ibu perwakilan kota/kabupaten yang ada di Jawa Barat yang hadir ketika muncul persoalan selama menjalankan profesi dan tugas guru atau pun tenaga pendidikan, jangan sungkan menyampaikan langsung tatakala ada persoalan hukum” Ucap Meiman Nanang Rukmana SH, MH.

Lanjutnya, ada beberapa item yang tidak akan selesai dengan rapat dengar pendapat dengan legislatif, kalau berbicara Kepres yang merupakan ranah eksekutif dalam hal ini presiden, perlu upaya cukup keras dan memakan waktu cukup lama untuk mewujudkannya.

“Kita harus memiliki pleksibility dalam perjuangan,
satu, kita tidak berbicara aspek legalitas saja namun juga berbicara aspek pengakuan dari sisi humanitas, contoh misalnya gali perda perda yang ada di kota / kabupaten masing masing terkait guru dan tenaga kependidikan” Ucapnya

Lanjutnya, pertanyaannya apakah Perda itu sudah ada atau belum ada, jika sudah ada namun belum dilaksanakan perlu diperjuangkan sama halnya jika perda belum ada, kita ambil contoh di Kota Tasik sudah ada Perda tentang guru dan tenaga kependidikan namun belum di terapkan perdanya dari tahun 2007 dan baru dilaksanakan ketika GTKHNK 35+ yang dibantu oleh aktivis peduli pendidikan dan pemangku kebijakan.

BACA JUGA   Tercium Pungli Dalam Proses PPDB, Pemuda Demokrat Datangi DPRD

“Hasilnya kini ada pengakuan yang meski masih sedikit namun kita menilai adanya good wiil dari Pemkot Tasik untuk GTKHNK 35+, karena ini suatu kebijakan perintah undang undang bahwa salah satunya mengalokasikan anggaran daerah kaitan dengan kesejahteraan guru” Bebernya

Kedua, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang regulasi yang ada ini harus menjadi ajang kesempatan, artinya momentum itu mau diambil atau tidak. Tentu disini apakah dengan skema PPPK seleksi atau dengan penetapan langsung Khusus untuk guru honorer dan tenaga kependidikan dan ini harus dikawal formasinya.

yang ketiga skema Kepres PNS, ini harus coba kita rumuskan dan disampaikan aspek plus minusnya terutama masalah usia.

“Intinya Perjuangan kita tidak tertuju dalam satu sasaran tujuan namun ada tiga sasaran tujuan yang saya sampaikan sebagai saran untuk dipertimbangkan agar guru dan tenaga kependidikan ini bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan pengakuan atas profesi dan pengabdiannya dengan memanfaatkan regulasi yang ada”tuturnya.

Secara hukum tidak menutup kemungkinan nantinya regulasi yang memasukan guru dalam skema PPPK ini bagi guru honorer yang sudah Mengabdi di dunia pendidikan bisa saja dilakukan uji matriil ( yudisial review ), untuk diuji apakah materi peraturan tersebut bertentangan atau tidaknya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya “tandasnya

“Oleh karena itu pemerintah seharusnya bisa lebih bijak dengan skema priority bagaimana permasalahan guru honorer ini bisa diselesaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya dan sekarang harus diselesaikan dulu yang sudah masuk ke pengabdian dan harus ada keinginan kuat dari pemerintah”pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *