Home / Kiprah Pemerintah / Begini Tanggapan Walikota Tasik Usai Ruang Kerjanya Digeledah KPK
PhotoGrid_1556111735543

Begini Tanggapan Walikota Tasik Usai Ruang Kerjanya Digeledah KPK

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kurang lebih 9 Jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan diruang Kerja Walikota Tasikmalaya, Rabu (24/03/2019)

Sekitar 15 orang tim dari KPK melakukan penggeledahan dari jam 9.30 Sampai Dengan Jam 18.30

Ditanya awak media KPK enggan berkomentar apapun, langsung masuk ke Mobil dengan membawa 2 Koper dan Satu Bok Plastik besar.

Sementara itu Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman mengatakan kedatangan KPK menggeledah Ruang kerjanya itu terkait penyelidikan Proses hukum yang berjalan, Namun Sayangnya Budi enggan berkomentar Banyak terkait kasus apa yang menyeret namanya itu.

“Penyelidikan terkait proses hukum yang sudah berjalan. Itu lebih jelasnya nanti ditanyakan aja ke KPK”singkat Budi.

Budi mengaku akan mengikuti proses Hukum yang ada, dirinya akan koperatif apabila dibutuhkan oleh KPK

“saya akan mengikuti proses Hukum yang ada, koperatif”ucap Budi.

Dilansir sindonews.com Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Yaya Purnomo terbukti menerima suap Rp300 juta serta gratifikasi Rp6.528.985.000, USD55.000, dan 325.000 dolar Singapura (sekitar Rp3.568. 825.000) terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019 untuk 9 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Majelis memastikan, seluruh uang gratifikasi yang diterima Yaya yang tidak dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan haruslah dianggap sebagai suap. 

BACA JUGA   Tokoh Muda Menilai Pendamping Budi Budiman Selalu Tidak Berdaya

Satu di antaranya, pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya dari APBN 2018 serta usulan DAK dari APBN Perubahan 2018 dan APBN 2019 untuk Kota Tasikmalaya. Untuk kepentingan pengurusan tersebut, Yaya terbukti menerima Rp700 juta dari Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Budi Budiman sebesar Rp700 juta.

Merujuk fakta persidangan, putusan, dan pertimbangan putusan atas nama Yaya Purnomo, perbuatan pengurusan tersebut dilakukan Yaya dengan bantuan Wakil Bendahara Umum DPP PPP sekaligus pemilik PT Dewata Lestari Indotama, Puji Suhartono. Lewat Puji, Budi mengenal Yaya sejak 2017 di sela rapat kerja nasional (rakernas) DPP PPP.

Untuk pengurusan tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan yang dilakukan Budi, Puji, dan Yaya termasuk terjadi di Tasikmalaya dan rumah Budi yang berlokasi di Bandung. Dalam pengurusan DAK dan DID Kota Tasikmalaya, Puji juga menerima Rp165 juta dari Budi.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *