Home / Ragam / Begini Penjelasan Perusahaan Terkait Tower di Tamanjaya
Foto Istimewa Untuk Tasikzone, Pembahasan Pihak Perusahaan Bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya Melalui Dinas DPMPTSP beberapa Waktu Lalu
Foto Istimewa Untuk Tasikzone, Pembahasan Pihak Perusahaan Bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya Melalui Dinas DPMPTSP beberapa Waktu Lalu

Begini Penjelasan Perusahaan Terkait Tower di Tamanjaya

Tasikzone.com – Perwakilan Perusahaan Daya Mitra Telkom menyampaikan Pembangunan Tower di Kelurahan Tamanjaya sudah menempuh Prosedur yang berlaku.

Secara Legalitas Hukum, sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Tahapan Tahapan yang sudah dilaksanakan.

“Izin warga sesuai dengan Radius jatuhan 42 Meter Plus 25 % dan sudah terealisasikan semua dengan Sosialisasi sebanyak Tiga Kali”Kata Fauzi perwakilan Perusahaan Daya Mitra Telkom Bidang Site Acquisition and Litigation (Sitac)

Terkait dalam sosialisasi apakah disampaikan Bahaya ketika berdiri Tower Seluler di Suatu Wilayah, menurutnya dirinya bersama perusahan sudah menyampaikan Hal itu semua.

“Apabila ada dampak apapun dari Tower baik dari Radiasi yang mengakibatkan Kesehatan maupun kerusakan Elektronik kami dari perusahaan akan menjamin itu semua asalkan itu disebabkan dari Tower Seluler yang dibangun di Wilayah tersebut, ini semua sudah disampaikan saat sosialisasi” Jelasnya

Pendirian Tower yang dikontrak hingga 11 Tahun ini, Fauzi menjamin sebelum membangun sudah ada tim untuk mengecek Kontruksi Tanah.

“Sebelum membangun ada Tim Sondir yang bertugas untuk mengecek Kontruksi Tanah, Jadi Tanah tersebut aman ketika di bangun Tower” Ucap Fauzi.

Saat ditanya kaitan warga yang menolak, menurut Fauzi warga tersebut diluar Zonasi radius yang ditentukan, namun untuk diluar radius perusahaan akan memberikan Konvensasi kepada fasilitas Umum.

BACA JUGA   Curug Dengdeng Diharapkan Jadi Ikon Wisata Tasela

“Dilihat oleh mereka (warga) diukur manual langsung, dan warga yang menolak berada di radius 52 meter sampai 60 meter kita tidak bisa memberikan tali asih perorangan, namun memberikan kepada Fasilitas Umum untuk masjid dan Jalan lingkungan” Bebernya.

Disinggung ada salah satu warga terdekat, Atas Nama Abah udin yang tidak pernah menandatangani, Fauzi menjelaskan bahwa mungkin diwakilkan oleh Anaknya

“Itu mungkin sama anaknya pada waktu itu sesuai yang dikasih data dari rt dan RW bentuk tali asih kami kepada warga sudah disampaikan” Kata Fauzi

bahkan warga minta Jaminan dari perusahaan kalau ada kejadian alam perusahan akan mengklaim apapun yang diakibatkan dari tower tersebut.

“Bukti Ketika ada apa apa yang berkaitan dengan apapun sudah kami serhakan juga” Tandasnya menyampaikan

Menanggapi adanya salah satu Organisasi yang menjadi Tameng perusahaan, Fauzi kembali menjelaskan dari pihak perusahaan saat sosialisasi ada yang mengatasnamakan Organisasi setempat.

“jadi perusahan meminta bantuan kepada Organisasi tersebut untuk mengondisikan apapun permasalahan yang ada di wilayah
Di satu pintu kan, sebagai penyambung lidah antara perusahan dan warga” Pungkasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *