Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Audensi yang diadakan Gerkan Pemerhati Kebijakan Publik bersama Forum penataan ruang Kota Tasikmalaya, berlanjut ke Pengecekan Lapangan bersama dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
Pengecekan ini dilakukan di Wilayah Kelurahan Sukaasih, dimana lokasi tersebut merupakan lahan pribadi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau oleh pemerintah Kota Tasikmalaya.
Sesuai dengan intruksi, Ketua Forum Penataan Ruang dalam Hal ini Sekda Kota Tasikmalaya yang memerintahkan untuk melakukan pengecekan lapangan dengan diukur kembali menggunakan alat GPS.
Pengecekan dan pengukuran dipimpin oleh
Kasie Subkor perencanaan tata ruang H Ahmad Kurniadzi bersama beberapa staf PUPR Kota Tasikmalaya, selasa (31/10/2023)
Setelah dilakukan pengecekan lapangan, baru diolah dan akan disampaikan ke Pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
“ini pengecekan lapangan diambil titik dan belum bisa disimpulkan, hasilnya akan diolah dulu, besok kalau sudah selesai akan disampaikan melalui telaahan staf yang ditandatangani oleh kepala bidang,” kata H Amad Kurniadzi
Sementara itu, bebeng salah satu pemilik Lahan menyebut dirinya dan pemilik Lahan yang lain tidak mengetahui kalau lahannya itu sudah dijadikan Ruang Terbuka Hijau oleh pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dirinya, mengetahui disaat ada beberapa calon pembeli yang tidak berlanjut dan berujung informasi bahwa lahannya tidak bisa dialih fungsikan untuk pemukiman karena pemerintah kota Tasik menetapkan bahwa lahan kami diperuntukan untuk ruang terbuka hijau (RTH)
Menurutnya, lahan yang kami miliki itu sekarang lahan yang tidak produktif dengan kondisi lahan tandus, dibuat kolam pun bisa dilihat sendiri kering, tidak efektif karena tidak memiliki sumber mata air yang dapat diandalkan untuk mengairi kolam.
“Bisa dilihat, Kolam ikan kalau kemarau jadi tandus, kami pemilik Lahan mau menjual ada calon pembeli langsung mundur karena tidak bisa dijadikan pemukiman,” keluh Bebeng
Untuk itu, Bebeng berharap kepada pemerintah kota kalaupun lahan ini ditetapkan dan diperuntukan untuk ruang terbuka hijau (RTH) ataupun Hutan lindung kami tidak keberatan asalkan lahan ini dibeli atau dibebaskan dulu oleh pemerintah. (***)