Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) DPC Kota Tasikmalaya mengadakan penguatan Kapasitas RT dan RW sekaligus Sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Perda No 10 Tahun 2007 tentang RT dan RW, Sabtu (16/07/2022) di Aula Kecamatan Purbaratu
Kegiatan tersebut tujuanya untuk mengupgrade keilmuan RT dan RW yang tadinya belum tahu menjadi mengerti akan tugas dan Fungsi RT dan RW sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2007
“Kemajuan Lembaga ini harus ada Unsur, Niat Bagus, Mengerti Ilmunya, sabar dan Ikhlas, nah kegiatan ini salah satu untuk agar para RT dan RW mengerti ilmunya”kata H Odang Saepudin Ketua DPC ARWT Kota Tasikmalaya.
“sesudah ada penyanpaian dari Wakil Ketua DPRD sekarang ada Pencerahan bagimana Kiprahnya di Masyarakat”tambahnya, seraya menyampaikan terimakasih kepada Wakil Ketua DPRD H Agus Wahyudin
ARWT sebagi mitra pemerintah ingin sekali ikut berkiprah agar bisa berkesinambungan tidak terlepas dengan partisipasi, pemberdayaan dan Demokrasi.
“Inilah bagian dari Partisipasi kami dalam berorganisasi sebagai Mitra pemerintah yang memiliki Visi yang sama untuk memajukan Kota Tasikmalaya” Bebernya
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin menyampaikan RT RW merupakan Orang Terpilih, Memiliki peran yang continue.
Dirinya mengapresiasi langkah ARWT untuk menyampaikan Perda Nomer 10 Tahun 2007.
“Ini bagian Langkah maju bagi RT RW, seseorang yang mengemban Jabatan itu harus memahami Legal standing dan Ekstitensinya” Kata Kang AW
Lanjut Politisi PPP ini, Seiring dengan Kompleksitas tugas RT RW sekarang di lapangan, Yang sering menjadi orang pertama diminta pertolongan apabila ada permasalahan di daerah.
“Secara umum mereka belum tahu terkait tugas dan batasannya dimana, sekarang setelah diberikan pandangan para RT RW mengetahui tugas dan fungsinya”tandasnya.