Home / Ragam / RUP Instrumen Perencanaan, Burung Murai Dan Jangkrik Dibatalkan Dari Awal
IMG_20260512_190746

RUP Instrumen Perencanaan, Burung Murai Dan Jangkrik Dibatalkan Dari Awal

Tasikzone.com – Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan instrumen awal yang masih dimungkinkan mengalami penyesuaian.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Peternakan DKP3 Kota Tasikmalaya, H. Cecep Kustiawan, kepada wartawan, selasa (12/05/2026) diruang kerjanya

“Perlu dipahami bahwa dokumen RUP pada prinsipnya merupakan instrumen perencanaan awal yang masih sangat dimungkinkan mengalami penyesuaian, baik berdasarkan kebutuhan, evaluasi teknis, maupun kebijakan anggaran yang berlaku,” ujar Cecep.

Ia menjelaskan, dalam proses evaluasi tersebut, item pengadaan berupa burung murai dan kandang ternak jangkrik yang sebelumnya sempat tercantum dalam dokumen perencanaan akhirnya diputuskan untuk dibatalkan dan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

“nilai pagu sebesar Rp5,7 miliar tidak bisa dimaknai sebagai anggaran khusus untuk pengadaan item tersebut. Nilai itu merupakan akumulasi dari keseluruhan rencana pengadaan bibit ternak, perikanan, serta kebutuhan pendukung lainnya dalam satu paket kegiatan,”katanya.

Cecep juga menegaskan bahwa hingga saat ini kegiatan pengadaan dimaksud belum memasuki tahap pelaksanaan. Dengan demikian, belum terdapat realisasi belanja maupun distribusi barang sebagaimana yang sempat menjadi perhatian publik.

BACA JUGA   Ganasnya Pantai Cipatujah Tidak Dihiraukan, Wisatawan Nekat Berenang

“Artinya, sampai saat ini belum ada realisasi pengadaan ataupun distribusi barang terkait item yang sempat menjadi sorotan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, dinamika yang berkembang saat ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi pengadaan perlu diiringi dengan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data perencanaan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perubahan, evaluasi, dan status pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru maupun spekulasi,” ungkap Cecep.

Ia menambahkan, kontrol publik tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang sehat dan akuntabel. Namun demikian, seluruh informasi juga harus ditempatkan secara objektif berdasarkan tahapan serta fakta administrasi yang berlaku. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *