Home / Ragam / Penegasan BPN Eks Selokan Terbukti, Dugaan Pidana Di Pembangunan Lapang Padel Semakin Menguat
Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya saat menyampaikan hasil dari rekontruksi Pengukuran lahan Pembangunan Lapang Padel For You yang dilakukan BPN Kota Tasikmalaya, rabu (06/05/2026)
Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya saat menyampaikan hasil dari rekontruksi Pengukuran lahan Pembangunan Lapang Padel For You yang dilakukan BPN Kota Tasikmalaya, rabu (06/05/2026)

Penegasan BPN Eks Selokan Terbukti, Dugaan Pidana Di Pembangunan Lapang Padel Semakin Menguat

Tasikzone.com — Hasil rekonstruksi pengukuran ulang lahan proyek lapangan padel “Padel For You” kini membuka simpul permasalahan semakin terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan masih terdapat jejak eks selokan di lokasi yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, ketika temuan itu mengemuka, DPRD Kota Tasikmalaya memilih menarik garis : urusan teknis diserahkan ke pemerintah kota.

Data hasil pengukuran ulang tersebut diserahkan BPN kepada DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/5/2026), sebagai tindak lanjut permintaan legislatif untuk merekonstruksi ulang batas lahan proyek yang sejak awal menuai polemik.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aslim, menyebut hasil rekonstruksi menunjukkan masih adanya batas struktur eks selokan di area pembangunan.

“BPN menyatakan bahwa hasil pengukuran ulang di lokasi pembangunan lapangan padel ‘For You’ masih ada eks selokan. Artinya, hasil rekonstruksi dan penyesuaian dengan data di BPN menunjukkan batas struktur itu masih ada,” kata Aslim dalam konferensi pers di Ruang Rapat I DPRD, Rabu (6/5/2026).

Meski demikian, DPRD tidak mengambil sikap lebih jauh terkait implikasi temuan tersebut, termasuk soal legalitas izin PBG yang telah terbit. Aslim menegaskan bahwa langkah lanjutan berada di ranah eksekutif.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi secara teknis kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal-hal teknis kami serahkan ke Pemkot,” ujarnya.

BACA JUGA   Bahas Vaksin Anak, Sejumlah Elemen Masyarakat Audensi Bersama DPRD Kota Tasikmalaya

Ketika ditanya soal status izin bangunan yang sudah dikantongi pengembang, DPRD kembali menghindar. “Itu masuk tataran teknis Pemkot,” kata Aslim singkat.

Di sisi lain, temuan BPN ini justru menguatkan kecurigaan kelompok masyarakat sipil. Iwan Restiawan dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan menilai hasil rekonstruksi tersebut menjadi bukti bahwa dugaan hilangnya eks selokan yang diduga merupakan aset negara bukan isapan jempol.

“Sekarang sudah terang benderang. Melalui prosedur resmi BPN, ditegaskan masih ada eks selokan di lokasi pembangunan itu,” kata Iwan.

Ia menuntut pemerintah segera mengembalikan fungsi selokan yang hilang serta mencabut izin PBG yang telah diterbitkan. Menurutnya, proses perizinan patut diduga cacat prosedur.

“Tuntutan kami jelas, kembalikan eks sungai karena itu milik negara, dan cabut PBG yang sudah keluar,” ujarnya.

Iwan juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan perkara ini tanpa pendalaman menyeluruh.

“Jangan terlalu dini menyatakan tidak ada unsur pidana. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya, Dugaan Unsur Pidana Semakin menguat” katanya.

Temuan eks selokan di tengah proyek yang telah berizin itu kini menempatkan pemerintah kota pada posisi krusial memilih menindaklanjuti rekomendasi atau membiarkan polemik kian melebar. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *