Tasikzone.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya terus melakukan pendalaman terkait dugaan pembuangan limbah domestik berupa makanan kedaluwarsa oleh salah satu perusahaan distributor di wilayah Kota Tasikmalaya.
Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Tasikmalaya, Apep Arif Rahman, menjelaskan bahwa proses penanganan dimulai setelah adanya audiensi pertama dari unsur masyarakat. Tim DLH kemudian langsung turun ke lapangan bersama dinas terkait untuk melakukan peninjauan ke lokasi, termasuk mengunjungi PT PDU serta titik yang diduga menjadi tempat pembakaran sampah.
“Setelah audiensi pertama, kami langsung melakukan verifikasi lapangan, termasuk ke lokasi yang dijadikan tempat pembakaran sampah,” ujarnya. Rabu (29/04/2026)
Untuk mengamankan lokasi, DLH telah melakukan pemasangan papan peringatan serta garis pengamanan (PPLH Line) guna menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengamankan barang bukti.
Pada 22 April 2026, tim pengawas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak, di antaranya pemilik lahan, pengelola lahan, serta perwakilan dari PT PDU. Pemeriksaan kembali dilakukan pada 28 April 2026 terhadap pihak-pihak terkait guna memperkuat pengumpulan data dan fakta.
Sementara itu, Soliditas Buruh Tasikmalaya bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) kembali menggelar audiensi lanjutan untuk mengawal kasus tersebut. Perwakilan masyarakat, Erwin, mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta agar pemerintah mengeluarkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 80 ayat (2).
Menanggapi hal tersebut, Apep menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Sejauh ini kami masih melakukan penggalian fakta dan bukti. Nanti akan kami simpulkan bentuk pelanggaran apa yang terjadi,” jelasnya.
Dari hasil sementara, DLH mengindikasikan adanya dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah makanan kedaluwarsa. Selain itu, ditemukan pula indikasi limbah elektronik, yang saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
“Kami bedakan antara limbah domestik dan limbah elektronik karena kategorinya berbeda, namun proses penanganannya berjalan bersamaan,” tambahnya.
DLH menegaskan bahwa lokasi kejadian hingga saat ini belum dapat direlokasi karena masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti.
Pihaknya berharap proses pengumpulan data dapat segera rampung sehingga penanganan kasus dapat ditindaklanjuti tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia