Home / Politik & Hukum / Polres Tasikmalaya Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan
IMG_20260427_152044

Polres Tasikmalaya Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

Tasikzone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten di wilayah Jawa Barat bagian selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Garut beserta barang bukti puluhan gram sabu siap edar.

Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang cukup terselubung dengan menyamarkan ukuran paket sabu menggunakan kode nama hewan, seperti kelinci, kambing, sapi, hingga gajah, guna menghindari kecurigaan aparat.

Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka berinisial RS (22). RS diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu dini hari (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Dari tangan RS, kami mengamankan tiga paket sabu dengan total berat bruto 1,6 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya. Senin (27/04/2026)

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial MI (30). Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kediaman MI di Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 23 paket sabu dengan total berat mencapai 31,96 gram. Barang bukti disembunyikan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari kapsul plastik (microtube), bungkusan tisu yang dilakban, hingga disamarkan dalam kemasan kopi.

BACA JUGA   AMS Distrik Kota Tasikmalaya Ikut Antar Ivan Dicksan Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku memiliki sistem penjualan dengan “kode paket” berdasarkan berat sabu. Paket ukuran kecil (0,25 gram) diberi kode “kelinci” dengan harga Rp250 ribu, ukuran sedang (0,35 gram) disebut “kambing” seharga Rp450 ribu, ukuran besar (0,80 gram) menggunakan kode “sapi” seharga Rp1,3 juta, dan ukuran 1 gram diberi kode “gajah” dengan harga Rp1,5 juta per paket.

“Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pembayaran melalui mobile banking atau dompet digital, pelaku akan memberikan titik koordinat untuk pengambilan barang dengan sistem tempel,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial AZ asal Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup karena jumlah barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram.

Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *