Home / Politik & Hukum / Modus COD Terbongkar, Satresnarkoba Sita Ribuan Butir Obat Keras
IMG_20260425_140153

Modus COD Terbongkar, Satresnarkoba Sita Ribuan Butir Obat Keras

Tasikzone.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya terus menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Selama periode Januari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus besar terkait penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Obat Keras Tertentu (OKT).

Pelaksana Tugas Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan enam tersangka yang kini terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). IPDA M. Akbar menyoroti bahwa seluruh pelaku berada pada usia produktif, namun justru terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.

“Para tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dengan menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga orang dewasa,” ungkapnya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.571 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Modus operandi yang digunakan tergolong sederhana namun terorganisir, yakni melalui sistem Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA   Komisi III Salah Sasaran Jika Memanggil Dinas PUPR, TPT Puskesmas Purbaratu Pekerjaan Di Dinas Kesehatan

“Para pelaku memesan barang dari luar daerah melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi langsung di lapangan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Unit 3 Satresnarkoba juga kembali mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna dengan barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur tentang produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara Pasal 436 mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan obat keras yang berpotensi merusak masa depan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *