Home / Ragam / Bekas Galian Jadi TPA Ilegal Salah Satu Perusahaan Di Kota Tasikmalaya Diduga Bebas Buang Limbah
IMG_20260424_172159

Bekas Galian Jadi TPA Ilegal Salah Satu Perusahaan Di Kota Tasikmalaya Diduga Bebas Buang Limbah

Tasikzone.com — Upaya Serikat Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan dinas terkait menemui jalan buntu.

Padahal, pertemuan tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut atas audiensi sebelumnya yang telah digelar sepekan lalu terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Kasus yang disorot berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah oleh salah satu perusahaan distributor di kawasan Jalan Letjen Matsudi, Kota Tasikmalaya. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah makanan kedaluwarsa ke wilayah Jalan Mangin tepatnya di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi.

Erwin, perwakilan SBT, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan perusahaan tersebut. Bahkan, menurutnya, pengakuan telah disampaikan oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan distributor di Jalan Matsudi itu sudah mengakui melakukan pembuangan limbah ke lokasi tersebut,” ujar Erwin kepada wartawan saat ditemui di lokasi, Jumat (24/04/2026).

Lebih jauh, hasil investigasi SBT dan JSI mengungkap adanya praktik pembayaran kepada oknum setempat setiap kali limbah dibuang. Nilainya disebut mencapai Rp. 150 ribu per boks, yang menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Area pembuangan yang merupakan bekas galian terlihat dipenuhi berbagai jenis limbah, mulai dari produk makanan kedaluwarsa, limbah kelapa, hingga material yang diduga limbah non-organik seperti komponen HP. Sejumlah titik juga memperlihatkan bekas pembakaran sampah.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar. Erwin menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Ini jelas bentuk pencemaran lingkungan. Limbah seperti itu sulit terurai secara alami. Apalagi ada indikasi pembakaran terbuka. Ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.

BACA JUGA   PMII Ungkap Struktur Anggaran Pemkot Tasikmalaya Tak Berpihak ke Rakyat

Pihaknya mengaku telah melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup. Mereka mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak sekadar melakukan pemanggilan, tetapi mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika terbukti, izin perusahaan harus dicabut sebelum ada pemulihan lingkungan. Mereka juga wajib mengganti kerusakan, termasuk melakukan penanaman ribuan pohon sebagai bentuk tanggung jawab ekologis,” ujar Erwin.

Senada, Ketua JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota. Ia menilai, dugaan pelanggaran ini sudah masuk ranah pidana.

“Dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Kami melihat ada unsur pidana yang harus diproses hukum,” kata Deden.

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang P3LH, Deni, menyebut telah mengambil langkah awal dengan memasang garis pembatas di lokasi agar tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan limbah.

“Ada satu perusahaan yang diduga sebagai pelaku pembuangan Kami sudah melakukan pemanggilan dan menuangkannya dalam berita acara. Saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Deni.

Namun demikian, lambannya respons dan belum adanya tindakan tegas dari pemerintah memunculkan pertanyaan publik : sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi warga dari ancaman pencemaran ? (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *