Home / Ragam / FPK Publik Soroti Maison de la Padel, Investor Disebut Terjebak Tata Ruang Tak Jelas
IMG_20260421_185621

FPK Publik Soroti Maison de la Padel, Investor Disebut Terjebak Tata Ruang Tak Jelas

Tasikzone.com – Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik menyoroti operasional fasilitas olahraga Maison de la Padel di Jalan Cikanyere, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes.

Sorotan ini muncul bukan untuk menghambat iklim investasi, melainkan sebagai bentuk keprihatinan atas pola pembangunan yang berisiko merugikan investor akibat lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan pemetaan tata ruang oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Di lokasi tersebut, aktivitas komersial telah berjalan meskipun dokumen dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ditengarai belum tuntas. FPK Publik menilai, pembiaran ini justru menjadi “jebakan” bagi para investor yang mungkin kurang memahami detail zona tata ruang di daerah.

Ketua FPK Publik, Ais Rais, menegaskan bahwa gerakan ini adalah upaya membantu pemerintah dalam menegakkan wibawa aturan. Ia menampik anggapan bahwa banyaknya kontrol dari masyarakat sipil membuat kota tidak ramah investasi, justru investasi akan aman jika sejak awal Pemkot tegas memetakan mana zona yang boleh dan mana yang tidak.

“Jika Pemkot membiarkan bangunan berdiri di lahan yang sebenarnya masuk dalam moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau pembatasan dari Kementerian ATR/BPN, maka yang paling dirugikan adalah investornya. Investasi mereka menjadi tidak memiliki kepastian hukum,”ucap Ais, selasa (21/04/2026)

FPK Publik melaporkan bahwa meski Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah mengeluarkan surat peringatan, prosesnya dinilai lamban. Jeda waktu antara peringatan pertama dan kedua yang mencapai empat bulan menunjukkan fungsi pengawasan dan pengendalian (Wasdal) tidak berjalan proaktif.

BACA JUGA   Ribuan Santri Datangi Indomaret Manonjaya

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya bergerak jika ada laporan dari masyarakat. Ini yang membuat iklim investasi menjadi abu-abu. Seharusnya, tim Wasdal sudah hadir memberikan asistensi dan teguran sejak batu pertama diletakkan, bukan saat bisnis sudah operasional,”bebernya

mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada Pasal 147 dan 195, aturan tersebut sangat jelas mengatur mengenai pengendalian pemanfaatan ruang dan sanksi administratif bagi pelanggaran peruntukan

FPK Publik menekankan bahwa ketegasan Pemkot dalam tata ruang adalah kunci agar Tasikmalaya tidak dicap sebagai kota yang “mempersulit izin”.

Investor butuh jalur yang jelas : jika lahan tersebut memang dilarang secara regulasi pusat (seperti LSD), Pemkot harus berani mengatakan “tidak” sejak awal, bukan membiarkan pembangunan berjalan lalu mempermasalahkannya di kemudian hari.

“Kami ingin investor datang ke Tasikmalaya dengan rasa aman, tahu bahwa mereka menanamkan modal di lokasi yang secara hukum sah dan tidak akan digusur di masa depan. Ketidaktegasan Pemkot dalam memetakan tata ruang inilah yang sebenarnya menjadi penghambat investasi sejati, bukan kritik dari kami,”tandasnya

Kasus lapang padel ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk membenahi manajemen Wasdal agar lebih responsif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *