Home / Ragam / Aktivis Tidak Akan Mundur, Sebelum PBG Pembangunan Lapang Padel Dicabut
IMG_20260304_132404

Aktivis Tidak Akan Mundur, Sebelum PBG Pembangunan Lapang Padel Dicabut

Tasikzone.com – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan menegaskan tidak akan membongkar tenda aksi yang didirikan di depan pagar Balai Kota Tasikmalaya sebelum ada kejelasan terkait perizinan pembangunan lapangan padel di depan RS Hermina Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut disampaikan Iwan Restiawan kepada wartawan, Rabu (04/03/2026), di Sekretariat LSM PADI, Jalan Dingding Ari, Perum BRP, Kota Tasikmalaya.

“Permasalahan ini sudah jelas. Melalui rekomendasi DPRD, Perizinan Bangunan Gedung harus dievaluasi. Selain itu, terdapat eks saluran irigasi yang diduga merupakan batas wilayah, namun kini sudah dihilangkan,” ujar Iwan.

Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar serius menindaklanjuti rekomendasi DPRD serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Andri Ikbal, menjelaskan bahwa terkait rekomendasi DPRD, mekanisme yang akan ditempuh adalah pelaksanaan rapat koordinasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dengan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

BACA JUGA   Saat Gorong-gorong Kota Menjadi Tempat Sampah

“Secara mekanisme akan dilaksanakan rapat koordinasi oleh DPUTR dengan melibatkan OPD terkait,” singkatnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, belum memberikan tanggapan resmi.

Sebelumnya, DPRD Kota Tasikmalaya telah menerbitkan surat rekomendasi bernomor 400.14.6/135/DPRD sebagai tindak lanjut atas fungsi pengawasan serta menampung aspirasi masyarakat.

Dalam surat tersebut, DPRD meminta Wali Kota melalui dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lapangan Olahraga “For You Padel”.

Selain itu, DPRD juga meminta dilakukan verifikasi dan inventarisasi terhadap eks selokan di lokasi pembangunan guna memastikan status kepemilikan serta legalitasnya.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *