Home / Kab. Tasikmalaya / Ground Checking BPJS, Pemkab Tasikmalaya Tetap Jamin Hak Kesehatan Warga Miskin
IMG_20260204_173111

Ground Checking BPJS, Pemkab Tasikmalaya Tetap Jamin Hak Kesehatan Warga Miskin

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu tetap berjalan meskipun terdapat penonaktifan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan selama proses pembaruan dan penyesuaian data.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menjelaskan, penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS merupakan konsekuensi dari pelaksanaan program ground checking atau verifikasi lapangan terhadap data penerima bantuan iuran (PBI). Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan data penerima jaminan kesehatan benar-benar akurat dan tepat sasaran.

Menurut Cecep, proses verifikasi dilaksanakan sepanjang 2025 dengan melibatkan 351 petugas yang diterjunkan ke 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya. Para petugas bekerja sama dengan aparat desa setempat untuk memvalidasi data masyarakat secara langsung di lapangan.

“Petugas yang diturunkan telah melalui proses seleksi dan bekerja dengan koordinasi bersama pemerintah desa, sehingga hasil verifikasi dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cecep.

Ia mengakui, dalam proses pendataan terdapat potensi perbedaan atau deviasi data. Namun, secara statistik, selisih data masih dapat diterima sepanjang tidak melebihi lima persen. Jika melebihi ambang tersebut, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi ulang.

Lebih lanjut, Cecep menekankan pentingnya penguatan sistem data kependudukan berbasis digital di tingkat desa. Ia mendorong setiap desa memiliki dashboard data terpadu yang diperbarui secara berkala, sehingga dinamika kependudukan dan kondisi sosial ekonomi warga dapat dipantau secara real time.

Hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian disinkronkan dan diperbarui secara berkala ke Kementerian Sosial. Warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, atau kategori ekonomi terbawah, tetap menjadi prioritas penerima jaminan kesehatan melalui skema PBI-JK maupun PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA   Ramai Dimedsos Pemotongan Dana Kementerian Sosial Untuk Administrasi, Kepala Desa Sukakerta Membantah

“Pembaruan terakhir dilakukan pada Desember 2025. Jika masih ditemukan kekeliruan, data akan terus disempurnakan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar terkait penonaktifan BPJS.

Ia menegaskan, penyesuaian status kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi bersama antara pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Asep menjelaskan, sebagian warga yang status PBI-nya dinonaktifkan umumnya telah berpindah ke kategori desil 6 atau dinilai sudah mampu, sehingga diarahkan untuk menjadi peserta BPJS mandiri.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang ditelantarkan. Masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status akan tetap mendapatkan bantuan dan dilakukan peninjauan ulang terhadap data kepesertaan.

“Kami akan memantau hingga enam bulan ke depan. Jika warga tersebut masih memenuhi syarat, kepesertaannya akan diaktifkan kembali. Prinsipnya, masyarakat miskin tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis dan biayanya ditanggung pemerintah,” tegas Asep.

Melalui pembaruan data tersebut, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap program jaminan kesehatan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *