Home / Berita Pangandaran / BAPEMPERDA DPRD Beserta PEMDA Pangandaran, Gelar Penandatanganan Keputusan Perda 2026
IMG-20251202-WA0013

BAPEMPERDA DPRD Beserta PEMDA Pangandaran, Gelar Penandatanganan Keputusan Perda 2026

Pangandaran, Tasikzone.com – DPRD Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Nopember 2025 di Gedung Paripurna DPRD dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dan DPRD Pangandaran.

Sebelum disepakati dari masing – masing Fraksi DPRD berikan Pandangan Umum (Pandum) atas penjelasan Bupati Pangandaran Citra Pitriyami, yang selanjutnya disepakati penandatangan bersama dihadapan Wakil Bupati dan Ketua DPRD dan Anggota DPRD, unsur Prokopimda, serta jajaran perangkat daerah,

Empat Raperda yang dibahas meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.

Dalam sambutannya, Bupati Citra menyampaikan apresiasi atas kesungguhan DPRD melalui Bapemperda yang telah menginisiasi empat Raperda tersebut.

Menurutnya, kehadiran Raperda baru merupakan langkah strategis dalam memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Raperda ini menjadi instrumen penting yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pembangunan daerah,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Raperda tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah pada kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja melalui jaminan sosial, penataan regulasi pemerintahan desa sesuai UU terbaru, serta penguatan sektor keuangan daerah melalui pendirian PT BPR Bank Pangandaran.

BACA JUGA   Tiga Legislator Pangandaran Dampingi Bupati Salurkan Bantuan Benih Padi untuk Petani Terdampak Banjir

Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, kita harapkan keempat Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Pangandaran, tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin dalam sambutannya menyampaikan bahwa persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD telah melalui proses pembahasan yang menyeluruh, berdasarkan kajian, koreksi, dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat, imbuhnya.

Tujuannya Bapemperda adalah untuk mencabut atau merevisi Perda yang tidak lagi berlaku karena dasar hukumnya sudah berubah atau dicabut oleh peraturan di tingkat pusat.

Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat, memperkuat kinerja keuangan daerah, dan memastikan penggunaan aset daerah yang optimal, pungkasnya. (driez)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *