Home / Kab. Tasikmalaya / Bupati Tasikmalaya Sosialisasikan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN
IMG_20251028_093230

Bupati Tasikmalaya Sosialisasikan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN

Tasikzone.com— Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di halaman Sekretariat Daerah, Senin (27/10/2025).

Dalam apel tersebut, Bupati Cecep mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Peraturan baru ini menetapkan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas bagi ASN, terutama pada hari Selasa dan Kamis.

Berikut ketentuan pakaian dinas ASN yang tertuang dalam Perbup tersebut:

1. Senin dan Selasa : PDH warna khaki dengan kerudung warna mustard bagi ASN perempuan muslim.
2. Rabu : Kemeja putih dan celana bahan hitam bagi laki-laki, serta kerudung khaki muda bagi perempuan muslim.
3. Kamis :
– Minggu pertama dan ketiga mengenakan PDH batik. Minggu kedua memakai pakaian adat, yakni pangsi hitam dan ikat kepala bagi laki-laki, serta kebaya hitam dengan rok batik bagi perempuan. Minggu keempat mengenakan kebaya berwarna hitam.
4. Jumat : Pakaian kasual atau bebas rapi, disesuaikan dengan kegiatan masing-masing.

BACA JUGA   Wabup Buka Musda DMI dan BKMM Kabupaten Tasik

Selain itu, PDH muslim digunakan pada hari besar keagamaan dan kegiatan pengajian rutin bulanan.

Bupati Cecep menegaskan, perubahan aturan ini bukan hanya soal penampilan semata, tetapi juga mencerminkan disiplin, kekompakan, dan tanggung jawab ASN terhadap regulasi yang berlaku.

“Saya berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini dengan baik, bukan sekadar untuk terlihat kompak dan rapi, tetapi sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab terhadap aturan,” ujar Bupati Cecep. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *