Home / Politik & Hukum / Buronan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Berhasil Diciduk Polisi
IMG-20240819-WA0055

Buronan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Berhasil Diciduk Polisi

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Pelaku Asusila yang buron selama 2 Tahun lebih, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Saat sedang menjual baso cuangki pada 10 Agustus Lalu di Kecamatan Sukarame.

DS (46) warga Desa Cipakat Kabupaten Tasikmalaya ini nekad mensetubuhi anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.

Seperti disampaikan AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya pada wartawan, saat Rilis di Mako Polres Tasikmalaya. Senin (19/8/24).

Menurutnya, kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur dua tahun lalu. Korban berinisial AZ (17) Warga Kecamatan Sukarame yang saat masih duduk SMP.

Korban dibujuk rayu oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan. Kejadianya saat korban menginap di kost kekasih.

“Itu terjadi pada 5 Agustus lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya yang juga teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Di kost itulah terjadi perbuatan asusila,” kata Ridwan.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak tahan terhadap hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar.

Akibat perbuatanya, pelaku DS yang bekerja sebagai tunggu berjualan bakso cuanki di sekitaran Singaparna diancam 15 tahun penjara.

BACA JUGA   Lottemart Sampai Terminal Ikut Dibahas Didebat Publik

“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak,” kata Ridwan.

Dihadapan Penyidik, DS akui perbuatan bejadnya. Namun, dia berdalih bertanggung jawab dengan menafkahi korban. Bahkan, dia menganggap kasusnya selesai hingga memilih pulang kampung.

“Dikira saya mah sudah beres aja, saya suka ngasih uang. Saya pulangkan ditangkap,” kata Ds pada penyidik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya turut membantu pendampingan terhadap korban yang memiliki anak diusia belum cukup umur.

“Kami dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak mendampingi korban ini sampai mendapat hal haknya,” kata Nurlela Mustikawati, Kepala UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan data KPAID Kabupaten Tasikmalaya kasus a susila yang menimpa anak di Tasikmalaya sudah mencapai 72 kasus sejak awal Januari tahun 2024. Selain faktor kejahatan, pengawasan orang tua yang lemah jadi pendukung terjadinya kasus a susila.

“Ada 72 kasuslah sejak Januari 2024 ini. Jadi faktor pengawasan dari orang tua yang lemah, jadi penyebab kejahatan seksual pasa anak,” kata Asep Nurjaeni, Komisioner KPAID Kabupaten Tasikmalaya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *