Home / Kiprah Pemerintah / Walikota Tasik Keluarkan Surat Larangan Menerima Gratifikasi
Walikota Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Gratifikasi

Walikota Tasik Keluarkan Surat Larangan Menerima Gratifikasi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Walikota Tasikmalaya Mengeluarkan Surat Edaran terkait Larangan Menerima Gratifikasi, Surat Dengan Nomor : 700/3369/inspektorat ini ditandatangani langsung oleh Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman yang ditunjukan Kepada Kepala Perangkat Daerah.

Dalam surat tersebut berisi menindak lanjuti Surat dari Gubernur Jawa Barat Dengan Nomor : 357/6186/Inspt tanggal 10 Desember 2019 Hal Larangan menerima gratifikasi dan berdasarkan pada  :

Pertama, Undang undang Republik Indonesia Nomor  tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Kedua, peraturan pemerintah RI nomor 60 tahun  tentang sistem pengendalian intern pemerintah.

Ketiga, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

BACA JUGA   Sekda Kabupaten Tasik Peletakan Batu Pertama pembangunan Gedung Ma’hadiah Center Forum Pondok Pesantren

Keempat, peraturan menteri dalam negeri nomor tahun 2018 tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2019.

Kelima, peraturan komisi pemberantasan korupsi nomor 02 tahun 2014 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian gratifikasi dilingkungan pemerintah kota tasikmalaya, dengan ini kami sampaikan kepada saudara untuk melarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak perbankan terkait dengan kredit/pinjaman pegawai negeri sipil oleh bendahara gaji atau bendahara pengeluaran pada perangkat daerah.(rian)

Surat Edaran Larangan Menerima Gratifikasi Di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya
Surat Edaran Larangan Menerima Gratifikasi Di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *