Home / Organisasi / Usai Lantik KPAID, Bupati Tasik Harapkan Kedepan Bisa Kerjasama Dengan Ulama
Usai Lantik KPAID, Bupati Tasikmalaya

Usai Lantik KPAID, Bupati Tasik Harapkan Kedepan Bisa Kerjasama Dengan Ulama

Kab. Tasikmalaya, tasikzone.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menggelar pelantikan kepengurusan periode 2017-2022 yang di lantik oleh Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum di pendopo lama (13/04/2017).

Dalam Acara tersebut Uu Ruzhanul ulum mengatakan kepada wartawan Setelah di lantik KPAID jangan Action sewaktu ada kejadian saja tapi harus melakukan kegiatannya secara continue di berbagai daerah di kabupaten tasikmalaya supaya tidak terjadi hal yang tidak d inginkan ” Saya harapkan kepada KPAID setelah di lantik bisa langsung bergerak, jangan action sewaktu ada kejadian saja tapi harus continue melakukan tugasnya di berbagai daerah supaya tidak terjadi hal yang tidak di inginkan” harapnya.

Uu Ruzhanul juga menambahkan dalam melakukan pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap yang merupakan tugas KPAID bisa di perkuat melalui gerakan kepada masyarakat, Dan kedepannya bisa Bekerjasama dengan para ulama untuk meminimalisir hal tersebut “Untuk Kedepannya kami juga melakukan kerjasama dengan para ulama supaya bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual dan tak lupa juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah” tambahnya.

BACA JUGA   Dituntut Laporkan Kejadian Bencana Secara Akurat, FK Tagana Kabupaten Tasikmalaya Adakan Pelatihan Jurnalistik

Masih di tempat yang sama Ketua KPAID Ato Rinanto S.Pd mengatakan kepada wartawan dalam kurun waktu 5 bulan kebelakang dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Ciawi, Kecamtan Cisayong , Kecamatan Pagerageung, Dan kecamatan Pageurageung terjadi 5 kasus pelecehan seksual dan sekarang sudah di proses di Polresta Tasikmalaya ” 5 bulan Kebelakang sudah ada 5 kasus Dari 4 kecamatan yaitu Ciawi, Pageurageung, Cisayong Dan Kadipaten yang sudah di proses di Polresta Tasikmalaya” ungkapnya.

Ato Rinanto juga menyampaikan bahwasnya KPAID harus bisa mengembalikan hak anak dengan secara mendasar dalam hal hak untuk bermain, hak untuk diberi kenyamanan, Hak untuk mengemban pendidikan, Dan Hak untuk mendapatkan Kasih Sayang Dari Orang tua sehingga ketika terjadi kasus karena hak-hak mereka tidak terpenuhi maka dari itu hal yang fundamental untuk dilindungi oleh KPAID ” Kami harus bisa mengembalikan hak anak yang mendasar karena terjadinya kasus-kasus berawal dari hak-hak mereka tidak terpenuhi, maka dari itu ini merupakan hal yang fundamental yang harus dilindungi” imbuhnya.(Ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *