Home / Kiprah Pemerintah / Terima SK Pemberhentian Walikota, DPRD Kota Tasikmalaya Segera Usulkan Pelantikan Defintif
IMG-20210727-WA0004

Terima SK Pemberhentian Walikota, DPRD Kota Tasikmalaya Segera Usulkan Pelantikan Defintif

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Pelantikan defintif Walikota Tasikmalaya kini mulai ada titik terang, pasalnya DPRD Kota Tasikmalaya kini sudah menerima Surat Keputusan dari Mendagri tentang Pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya, H Budi Budiman.

Dikatakan H Aslim kepada wartawan, senin (26/07/2021) melalui Pesan Whatsappnya
Menurutnya, di SK itulah yang akan menjadi dasar DPRD melakukan Rapat Paripurna dengan agenda pengusulan dan pengangkatan Walikota sisa masa Jabatan 2017-2022 dan pemberhentian Wakil Walikota yang lama tersandung kasus.

“DPRD Kota Tasikmalaya akan mengusulkan Surat Pengesahan  Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar” Kata H Aslim Ketua DPRD Kota Tasikmalaya

Lanjutnya, sesuai Tatib DPRD Kota Tasikmalaya bahwa jadwal Paripurna tersebut dasarnya adalah hasil Rapat Badan Musyawarah, dan Rapat Badan Musyawarah dasarnya adalah Rapat Pimpinan. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Termasuk DPRD juga harus memperhatikan kondisi saat ini PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

“Jadi, kami harus luruskan kalau ada sebagian masyarakat yang beranggapan DPRD mempersulit pendefinitipan Walikota Tasikmalaya atau tidak respon terhadap kepentingan masyarakat. Jauh-jauh hari kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dengan kondisi Plt Walikota yang kewenangannya terbatas sehingga menghambat terhadap pelayan kepada masyarakat.”Papar H Aslim

Sekarang ini, Pimpinan DPRD selalu berkoordinasi dengan Plt Walikota atau Sekretaris Daerah (Sekda) supaya pendefinitipan Walikota bisa segera. artinya DPRD selalu mendorong supaya Kota Tasikmalaya punya Walikota Definitif.

BACA JUGA   Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kabupaten Tasik Diresmikan

Sementara itu, ada tahapan pengesahan/pengangkatan Kepala Daerah yang pertama
Surat keputusan inkrah dari Pengadilan, kedua Pengusulan pemberhentian tetap Walikota atas dasar keputusan inkrah Pengadilan oleh Gubernur, ketiga Penetapan pengesahan pemberhentian Walikota oleh Menteri Dalam Negeri.

“Ke empat Atas dasar keputusan pemberhentian Kepala Daerah dari Mendagri, DPRD melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda: pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 dan pemberhentian Wakil Walikota. Selanjutnya DPRD mengusulkan Surat Pengesahan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 kepada Mendagri melalui Gubernur. Untuk tahapan sendiri, DPRD Kota Tasikmalaya sama sekali tidak menghalang-halangi proses Definitif Walikota”tegasnya

Kendati demikian, hal yang harus diketahui, tidak semua permohonan audensi diterima oleh Ketua DPRD, bisa oleh Wakil Ketua dan Komisi. Sehingga, tatkala audensi itu di disposisi kepada Wakil Ketua atau Komisi, bukan berarti Ketua DPRD tidak respon, ini sudah sangat difahami oleh banyak orang dan diatur dalam Tatib DPRD.

“Bagi saya, kritikan itu Alhamdulillah, selama untuk kebaikan dan Muhasabah diri. Karena tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Juga perlu saya sampaikan, bahwa hari Kamis lalu, saya ketemu Pak Plt dan Sekda di Balekota, katanya SK Mendagri tentang pemberhentian Walikota sudah sampai di Provinsi dan informasi terakhir kemarin sudah turun ke Pemkot, kemudian informasinya Senin masuk ke DPRD.”Pungkas politisi partai Gerindra ini.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *