Home / Politik & Hukum / Tanah SMK BPN Tasik Digugat Ke PTUN
IMG-20190108-WA0021

Tanah SMK BPN Tasik Digugat Ke PTUN

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pengurus Yayasan Bina Putra Nusantara Harostanto SH, MM mengugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat yang telah membatalkan Sertifikat Tanah atas nama Haristanto dan H Jumli. Atas Surat Keputusan Nomor 10/Pbt/BPN.32/2018, pada 20 Juli 2018.Prihal 5 sertifikat milik aset yayasan tersebut.

Diketahui Tanah tersebut kini dipakai menjadi SMK BPN Kota Tasikmalaya, Haristanto didampingi kuasa hukumnya Yusup Sofyan SH kepada wartawan dikediamannya, Selasa (08/01/2019) mengatakan kalau pihak BPN Provinsi Jabar mengeluarkan surat pembatalan Setfikat Hak milik dengan dasar putusan Pengadilan tata usaha negara dengan no 110./G/2014/PTUN-JKT tanggal 29 Oktober 2014 dan Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.10/Pdt/.G/2015/PN.

“padahala dasar putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta dan Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya tidak ada perintah untuk membetalkan sertifikat atas nama haristanto dan H Jumli akan tetapi putusannya bahwa sertifikat itu menjadi milik yayasan”jelas Haristanto.

Sementara itu Yusup Sofyan SH kuasa hukum Haristanto menjabarkan Objek gugatan di PTUN Jakarta itu, Kata Yusuf bukanlah mengenai pembatalan sertifikat atas nama Haristanto (pengugat) dan H Jumli Sutisna, Seperti yang ada di keputusan surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat

BACA JUGA   Mesin Relawan Herdiat-Yana Kembali Dipanaskan, Kali Ini Giliran Relawan Lumbung Dikukuhkan

Akan tetapi sebagai pokok objek gugatannya itu, surat pemberitahuan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.06-699, 3 September 2013 tentang perubahan kepengurusan di Yayasan Bina Putera Nusantara yang baru, batal demi hukum.

“Karena di buat oleh orang-orang yang tidak tercantum pada periode 2007, kebetulan saat itu Ketua Yayasannya, H Jumli dan Sekretarisnya, Haristanto”beber Yusup

Pengugat telah melaporkan pengurus baru yayasan itu ke Polres Metro Jakarta dan Polres Tasikmalaya. Karena telah terjadsi perbuatan pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP. Sebab telah melakukan pembuatan surat palsu di atas akta otentik.

Sedangkan dalam putusan PN Tasik dan PN Bandung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun akan sama sekali tidak berisi tentang pembatalan atau perintah balik nama atas sertifikat penguggat.

Haristanto kini sudah mengajukan Gugatan kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, untuk kali ini Gugatan PTUN tersebut sudah memasuki sidang ke tiga.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *