Home / Peristiwa / Ribuan Buruh Padati Gedung Bupati Tasikmalaya, Tolak RUU Omnibus Law
IMG-20200318-WA0143

Ribuan Buruh Padati Gedung Bupati Tasikmalaya, Tolak RUU Omnibus Law

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Aliansi Buruh Se-Kabupaten Tasikmalaya gelar Aksi Tolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ribuan Buruh yang ada dikabupaten Tasikmalaya melakukan Aksinya di depan Gedung Bupati, Rabu (18/03/2020).

Ajat Sudrajat selaku Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Jawa Barat menegaskan bahwa Omnibus Law lebih berbahaya ketimbang Virus Corona yang saat ini Viral.

“Omnibus Law ini lebih penting dari Covid 19, karena ini akan menjadi UU yang dilaksanakan keluarga dan anak cucu kita nanti”, tegas Ajat saat Orasi.

Lanjutnya, bahwa aksi demo ini telah diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, lanjut lagi UU, lebih tinggi kedudukannya dari imbauan gubernur.

Sementara itu Bupati Ade Sugianto serta Perwakilan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima atas kehadiran SBSI ke Setda.

BACA JUGA   Pepes Warung Jeruk Ciamis Yang Melegenda

“Saya Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya, Saya bukan ikut-ikutan, setelah kami mengkaji draf yang disampaikan sodara saya SBSI, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sangat memiliki pandangan bahwa kita Bangsa Indonesia memerlukan pekerjaan yang layak, memerlukan upah yang layak, agar kita memiliki kehidupan yang layak”. Terangnya.

Untuk itu, maka selesai melakukan audien pihaknya kedatangan dari SBSI. Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan surat kepada Presiden RI dan kebetulan sama persis apa yang telah di lakukan SBSI sekarang kepada kami.

“Kami meminta kepada Presiden RI bahwa Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya beserta dengan Perwakilan DPRD, insya alloh mewakili Rakyat Kabupaten Tasikmalaya agar keadilan bukan hanya milik perorangan, tetapi milik seluruh elemen masyarakat indonesia dan buruh indonesia”. Pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *