Home / Peristiwa / PT SBL Biro Perjalanan Haji Dan Umroh Di Tasik Ditutup Satpol PP
PT SBL Biro Perjalanan Haji Dan Umroh Di Tasik Ditutup Satpol PP

PT SBL Biro Perjalanan Haji Dan Umroh Di Tasik Ditutup Satpol PP

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya menyegel Kantor PT Solusi Balad Lumampah yang berada di Ruko Grand Asri Residence Jl Cieunteung argasari Kota Tasikmalaya, rabu (31/01/2018)

PT SBL tersebut merupakan perusahaan Biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji plus yang diduga belum mengantongi perizinan.

Seperti yang dikatakan oleh Kabid Perizinan Jasa Usaha pada Dinas Perizinan Dan Penannaman Modal Satu Pintu, H Agus Jamaludin mengatakan “PT Ini Walaupun mempunyai izin resmi Kemenag, namun tetap harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), PT SBL belum ada datanya di Dinas Kami”ungkap Agus.

Ditempat yang sama Budhi Hermawan, Kasi Wasdik Bidang Penperpu Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, menjelaskan dasar dari penyegelan PT SBL ini karena tidak memiliki Izin baik Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), TDP, SIUP dan IG.

Sementara itu salah satu Tokoh Masyarakat setempat Ir Nanang Nurjamil kepada wartawan mengatakan penyegelan tersebut atas dasar dirinya semalam mendapatkan berita dari beberapa media elektronik kalau PT SBS ini sudah melakukan penipuan ke ribuan calon Jemaah haji

“Saya ingat kalau di Tasik ada PT SBL, saya langsung kontak develover perumahan dan kasat pol pp, dan kepolisian akhirnya setelah di cek PT ini tidak ada izinnya. Ditakutkan ada massa yang dirugi melakukan aksi ke kantor ini. Intinya saya ingin Tasik Kondusif “jelasnya

BACA JUGA   Pasca Robohnya Beberapa Reklame, Dinas PUTR Akan Sisir Reklame Bodong

Lanjut Kang Jamil, penanggung jawab PT SBL yang ada di Kota Tasikmalaya Menurut informasi sodara Agam dan Asep namun keduanya tidak ada ditempat, “sayangnya mereka para penanggung Jawab PT SBL di Tasik tidak ada padahal tadinya kalau ada bisa mengidentifikasi berapa warga tasik yang ketipu”tambahnya

Seperti diberitakan berbagai media, PT SBL sejauh ini sudah menerima pendaftaran 30.237 jemaah. Dari jumlah tersebut, baru 17. 383 yang berangkat. Sisanya 12.845 jemaah gagal berangkat termasuk 117 calon jamaah haji plus. 

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu pemilik agen travel, H. AJW, dan seorang staf, ER. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Dari jumlah yang gagal berangkat, PT SBL mengantongi Rp 300 miliar. Uang itu oleh sang pemilik diduga dibelikan sejumlah aset.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *