Home / Politik & Hukum / Polisi Gadungan Curi Motor Kekasihnya
PhotoGrid_1579252178836

Polisi Gadungan Curi Motor Kekasihnya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., didampingi Kabag Ren Kompol Sugiayarto, S.H., Kasat Reskrim AKP Siswo De Cuellar Tarigan, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Jonnaidi, Kapolsek Cikalong Polres Tasikmalaya IPTU Harwandi, S.H., dan Kasi Propam Polres Tasikmalaya IPTU Rokhmadi melaksanakan Konferensi Pers terkait dengan Pencurian Sepeda Motor di Depan Gedung Utama Mapolres Tasikmalaya.

Seperti yang dilansir dalam akun Instagram Polres Tasikmalaya Polisi Gadungan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya setelah mencuri R2 milik seorang wanita yang tak lain adalah kekasihnya.

Kejadian bermula pada hari Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh WSP (36) Warga Kota Depok Jawa Barat kepada TUTI SUNARSIH (51) Warga Manonjaya Kab. Tasikmalaya. Dimana Korban pernah dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, S.I.K. dalam konferensi Pers Jumat (17/01/2020) mengatakan, awalnya tersangka mencari target korbannya dengan menggunakan Aplikasi Media Sosial MiChat dengan mengaku sebagai seorang Penyidik di Polsek Cikalong Polres Tasikmalaya dan belum menikah. Tersangka mengajak bertemu dengan Korban dan dijanjikan akan dinikahi. Setelah bertemu, Tersangka mengajak Korban pergi menuju suatu Penginapan di daerah Cikalong Kab. Tasikmalaya.

BACA JUGA   KPU Antisipasi Golput Dipemilih Pemula

“Tersangka meminta tolong Korban untuk mencuci baju tersangka, ketika korban sedang mencuci baju tersangka, kemudian tersangka bergegas mengambil barang-barang serta kunci Sepeda Motor milik Korban yang tergeletak di atas Kasur tanpa sepengetahuan korban dan Kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan Korban menggunakan Sepeda Motor Korban.” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku bahwa sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dengan modus yang sama pada Senin (6/1/2020) sekitar 04.30 WIB terhadap Korban Sdri. DINA SULISTINA (24) Warga Cikatomas Kab. Tasikmalaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama lima tahun.(red)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *