Home / Ragam / Pengunjung Asia Plaza Dikagetkan Tarif Tambahan Di Area Parkir Khusus
Pengunjung Asia Plaza Dikagetkan Tarif Tambahan

Pengunjung Asia Plaza Dikagetkan Tarif Tambahan Di Area Parkir Khusus

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Di Asia Plaza terdapat lokasi parkir khusus roda empat yang bisa dibilang tempat parkir “VIP” lokasi tempat parkir tersebut berada sebrang pintu masuk Ground Floor dengan berbentuk menyerupai bundaran.

Keberadaan area ‘parkir khusus’ tersebut membuat banyak pengunjung Asia Plaza terkejut dan mengundang tanya dengan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 5 ribu per mobil di luar tarif parkir progresif.

Seperti yang dikatakan Asep Batetz (35) mengatakan kepada wartawan saat akan masuk area parkir tersebut pintu masuknya di halangi oleh seutas tali tambang dan ada papan pengumuman ‘Area parkir khusus, ambil tiket sebelum masuk dan akan dikenakan tarif Rp. 5000’. Melihat pengumuman tersebut asep batetz  mengurungkan niatnya untuk parkir disana “saya kaget lihat ada pengumuman harus bayar lagi Rp.5000, udah tarif parkir mahal ini ada tambahan”keluh asep.

Saat akan meminta penjelasan pada manajemen Star Parking sebagai pihak ketiga pengelola parkir di Asia Plaza, tidak dapat menemui orang yang berkompeten.

“Nanti saja langsung wawancara dengan pak haji. Sekarang tidak ada di kantor,” ucap salah seorang petugas Star Parking, yang enggan menjelaskan siapa sosok pak haji yang dimaksud tadi.

BACA JUGA   Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya Tinjau Langsung Proses Pencarian Anak Hanyut

Karena ingin mendapatkan informasi wartawan akhirnya menemui Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat yang saat itu tidak ada di ruang kerjanya. Melalui sambungan telepon, Hamzah mengaku mengetahui dengan adanya area parkir khusus dengan harga di luar tarif progresif.

“Mungkin pihak Star Parking mencari formula agar pegawainya bisa sejahtera. Karena jika hanya mengandalkan dari pemasukan tarif parkir saja, dirasa kurang,” ucap Hamzah.

Selama ini pihaknya, kata Hamzah hanya memberikan ijin pengelolaan tempat parkir dan tidak berwenang mengatur internal pihak ketiga. “Itu sah-sah saja, itu mah tergantung pertimbangan dari perusahaan. Tidak ada regulasi yang mengatur itu,” ujar Hamzah.

Sementara itu, Kasi Penagihan dan Pembukuan Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya Amran Saefullah mengungkapkan dinasnya tidak terlibat dalam hal area parkir khusus mobil bertarif Rp 5 ribu di Asia Plaza. Wewenang Dispenda hanya melakukan penagihan pajak sesuai apa yang dilaporkan dari pihak perusahaan, sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2012 sebesar 25 persen.”Tapi kita berterima kasih karena sudah mendapatkan informasi tentang itu,” ucap Amran singkat. (Rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *