Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya geruduk Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, kedatanganya untuk memperranyakan Kaitan Pembangunan Instalasi Farmasi yang dianggap Abai dalam melakukan pembangunannya.
“Gedung Farmasi ini dibangun dengan biaya yang tidak sedikit mencapai Rp.5 Milyar lebih. Seharusnya Pemerintah Memberikan Contoh kepada Masyarakat sebelum melaksanakan pembangunan harus diproses dulu Izin mendirikan bangunanya”Kata Asep Devo Ketua LPLHI Kota Tasikmalaya, Usai Audensi dengan Dinas Kesehatan. Kamis (23/09/2021)
Lanjutnya, kedatanganya ini merupakan kekesalanya karena tidak ada Jawaban dari Dinas Kesehatan setelah berkirim surat
“LPLHI sudah memberikan toleransi kepada Dinas Kesehatan selama 1,5 bulan, kami dipaksa menunggu dan lebih dari 5 kali pertemuan belum juga menemukan jawaban,” kesal Asep.
Selain disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembangunan Intalasi Farmasi yang dikerjakan oleh CV Fannisa Tanjung juga tidak memiliki
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Gedung ini diperuntukan untuk Intalasi Farmasi, seharusnya Dokumen UKL-UPLnya harus dipenuhi dan Amdal nya Jelas jangan Buru buru membangun” Tutur Asep Devo
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat dengan lapang terbuka menerima masukan yang disampaikan LPLHI.
“Perkara Ini adalah miss komunikasi, bahwa dari tuntutan yang dilayangkan LPLHI ini semoga bisa dijalani sesuai permintaan dengan batas waktu selama 3 hari,”Kata Uus
Dinas Kesehatan memerlukan lagi koordinasi dengan pihak pihak terkait. Adapun anggaran yang digunakan untuk IMB adalah dana DAK Kementrian Kesehatan.
“Kami pun membenahi seluruh kelengkapnnya sesuai prosedur yang kami tempuh dan berharap semua dengan pertemuan ini bisa dan terselesaikan,”tandasnya.(rian)