Home / Politik & Hukum / Panwaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Money Politik
eddes-ketua-panwaslu-kota-tasikmalaya

Panwaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Money Politik

Tasikmalaya, TZ – Terkait adanya salah satu Calon Walikota Tasikmalaya yang memberikan sumbangan rehab masjid,Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tasikmalaya beserta jajaran sedang memproses kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Edde Supriadi Ketua Panawslu Kota Tasikmalaya mengaku, pihaknya sedang memproses dugaan money politik yang di lakukan oleh satu calon walikota, yang terjadi di dkm masjid Al-munawaroh Kp. Budinagara II Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.

“Hari ini, staff Divisi Hukum sedang melakukan klarifikasi terhadap saksi. Yang pertama di panggil klarifikasi pengurus masjid setempat”terang eddes kepada tasikzone.com di ruang kerjanya, sabtu (19/11/2016).

BACA JUGA   Dalih Untuk Pembangunan Desa Uang Pembangunan Masjid Tidak Kunjung Dibayar, Kades Cibatuireng Dilaporkan Warga

Sementara itu, untuk tahapan klarifikasi panwaslu sudah mengundang beberapa pihak terkait, seperti pengurus masjid setempat, petugas pengawas lapangan (ppl) kelurahan, panwas kecamatan cipedes. Disamping itu juga terlapor atau pelaku akan diminta klarifikasinya.

“Kita undang semua pihak terkait, agar dapat dikaji secara cermat bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), supaya semuanya jelas”pungkasnya.

Selain itu, sambung dia, proses klarifikasi tersebut harus selesai dalam kurun waktu lima hari “lima hari itu berdasarkan dengan Undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016″tandasnya. (Doel)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *