Home / Politik & Hukum / Pansus Raperda Perubahan Tentang Dana Cadangan Rampung, Ate Tahyan Sebut Bisa Dinaikan Ke Paripurna
IMG_20211022_143148_657

Pansus Raperda Perubahan Tentang Dana Cadangan Rampung, Ate Tahyan Sebut Bisa Dinaikan Ke Paripurna

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Fraksi DPRD Kota Tasikmalaya sampaikan pendapat akhir terhadap Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya tentang perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya no 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan. Jumat (22/10/2021) di Aula Badan Musyawarah DPRD kota Tasilmalaya.

Ketua Pansus H Ate Tahyan mengatakan tujuh fraksi bahwa Ranperda tentang perubahan atas nama Perda Kota Tasikmalaya no 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan bisa dinaikan dan masuk ke paripurna serta ditetapkan menjadi Perda.

“dana cadangan ini untuk Membiayai penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2024 mendatang, Kisaran dari dana cadangan sendiri di tahun 2022 adalah sebesar Rp 20 milyar dan di tahun 2023 sebesar Rp 15 milyar, jadi total keseluruhannya adalah Rp 35 milyar,”Kata Ate Tahyan

BACA JUGA   AMS Distrik Kota Tasikmalaya Siap Dukung Ivan Dicksan Di Pemilihan Kepala Daerah

Dana cadangan di tahun 2024 masih dipersiapkan dan masih dalam pikiran lagi tahun berjalan. Ini bukan pemilu karena, jelas beda anatra pilkada dan pemilu.

“Dana cadangan ini hanya untuk pilkada saja, kalau pemilu itu dibiayai APBN. Alhamdulillah, yang paling cepat menyampaikan Raperda ini adalah kota Tasikmalaya,”tambahnya

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD kota Tasikmalaya Asep Goparulloh menyampaikan, pihaknya memang menyesuaikan apa yang disampaikan oleh Pansus.

“Terkait tentang anggaran di Tahun 2022 adalah kisaran Rp 20 milyar dan anggaran tahun 2023 adaalah kisaran Rp 15 milyar,” pungkasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *