Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Mantan kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Sukaraja melakukan tindakan Pidana Korupsi dengan kerugian Negara Rp. 253 Juta.
“Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Dimana tersangkanya adalah eks kepala desa Cibalanarik AR. Salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019.”Kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat melakukan Rilis di Mapolres Tasikmalaya. Rabu (08/12/21).
Uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tidak sesuai peruntukannya dalam pembangunan di desa. modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR ini yang ada tahun 2019 itu menjabat sebagai kepala desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya telah mengelola dana desa tahun anggaran 2019.
“Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingan nya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan.” paparnya
“Namun faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadi nya. Akibat perbuatanya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara.”tambahnya menyampaikan
Pelaku Aip Rasyidi alias AR mengakui uang yang dikorupsi nya dari dana desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala desa digunakan untuk keperluan dirinya sendiri.
“Iya pak, di pakai kepentingan pribadi tapi hanya puluhan juta yang saya pakemah.” ungkap dia.
Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (rian)