Home / Politik & Hukum / Jual Anak Dibawah Umur Lewat Aplikasi Chatting, Pria Di Tasikmalaya Diamankan Polres Tasikmalaya
IMG-20210831-WA0030

Jual Anak Dibawah Umur Lewat Aplikasi Chatting, Pria Di Tasikmalaya Diamankan Polres Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Kasus perdagangan Anak untuk eksploitasi Seksual yang diungkap Polres Tasikmalaya di Kawasan Bogor, Jawa Barat terus bergulir. Kali ini Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pelaku setelah mengamankan empat pelaku lain pada hari rabu lalu,(11/08/2021).

Pelaku kali ini bernama Dimas Prasetio (DP) diamankan Polres Tasikmalaya di kawasan Cikeusal, Tasikmalaya, selasa (31/08/21).

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyampaikan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Tetapi, Pelaku Dimas hanya menjual korban di Kabupaten Tasikmalaya.

“Orang orang yang pernah ekploitasi anak ini terungkap, salah satunya si D berdasarkan keterangan korban. Kami tangkap D hanya tataran lokal saja aksinya. Jual korban untuk eksploitasi seksual antara 100 sampai 200 ribu persatu kali kencan.”Kata Haryo.

Polisi amankan barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti chating transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.

DP turut menjual korban untuk ekploitasi seksual anak di Kabupaten Tasikmalaya sebelum dijual ke Bogor. Korban anak usia 14 tahun warga Kecamatan Tanjungjaya layani sejumlah pria dengan tarif Rp.75 ribu hingga Rp. 200 ribu rupiah.

BACA JUGA   Jajang Ubaidilah Mufti Gantikan Cecep Nurul Yakin Jadi Anggota DPRD Kab Tasik

Kepada Penyidik Pelaku mengaku menjual Anak Dibawah Umur tersebut kepada Pria Hidung belang dengan Tarif Rp. 75 Ribu, dan dirinya mendapatkan Komisi Rp. 20 Ribu

“Saya jual dia ke Ucok pak 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian 20 ribu saja gak lebih. Kalau dibawa ke Bogormah saya gak tau. Sayamah pernah jual gak hanya anak ini ada tiga lagi dari garut sama dijual sama saya.”Kata DP kepada penyidik.

DP mengaku menjual Anak Dibawah Umur tersebut melalui Pesan Whatsapp, Harga disepakati di Aplikasi Chating itu dan selanjutnya akan dibawa ketempat yang sudah di sepakati

“Jual pakai aplikasi aja pak di HP. Beberapa orang yang saya kenal yang saya tawari.”Ucap DP

Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdaganan anak ini. Mereka masing masing Hari, Selly, Kamaludin, Lucky dan Hari. Akibat perbuatanya, DP terancam undang undang tppo dan perlindungan anak ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *